Berita Nasional Terkini

Info PPPK 2022: Anda Termasuk yang Diuntungkan? Terkuak Alasan Kenapa PPPK Guru Tahap 3 Digabung

Info PPPK 2022 terbaru, cek alasan kenapa PPPK guru tahap 3 digabung dan siapa yang akan diuntungkan dengan adanya kebijakan tersebut.

Editor: Doan Pardede
gurupppk.kemdikbud.go.id
Ilustrasi. Info PPPK 2022 terbaru, cek alasan kenapa PPPK guru tahap 3 digabung dan siapa yang akan diuntungkan dengan adanya kebijakan tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah info PPPK 2022 terbaru, cek alasan kenapa PPPK guru tahap 3 digabung dan siapa yang akan diuntungkan dengan adanya kebijakan tersebut.

Jelang dibukanya pendaftaran, info PPPK 2022 khususnya seputar PPPK guru dan PPPK tahap 3 cukup banyak dicari.

Terkait rekrutmen PPPK 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun memberikan penjelasan, khususnya terkait kabar bahwa formasi guru dalam PPPK tahap 3 hilang.

Kemendikbudristek mengatakan, rekrutmen guru PPPK akan mengutamakan mereka yang telah lulus pada tahun 2021.

Baca juga: Update NIP PPPK 2022 Bulan Mei dan Info Syarat PNS & PPPK untuk Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (12/4/2022) mengatakan, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.

"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Iwan Syahril.

Sementara yang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang.

Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.

"Ini menjadi catatan yang sangat penting bagi kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi," ujar Iwan.

Iwan menuturkan, pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022.

Baca juga: Kabar Terbaru, PNS & PPPK Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Cek Syaratnya

Seperti diketahui, sisa formasi tahun lalu sejumlah 212.293 formasi sedangkan formasi yang disiapkan tahun ini sebesar 758.018 formasi.

"Formasi 758.000 sekian itu kita hitung sudah termasuk guru agama, guru seni budaya, termasuk muata lokal, bahasa daerah dan kesenian, guru PJOK, dan guru kelas TK," kata Iwan.

Namun, dari 758.018 formasi yang disiapkan tahun ini, baru terdapat 17,3 persen formasi yang diajukan pemerintah daerah atau sekitar 131.239 formasi dan masih ada 191 pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali.

Iwan mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan agar penetapan formasi dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga membuat proses lebih ekektif dan efisien.

"Kira-kira total formasi yang tersedia sebesar 970.410 formasi," kata Iwan seperti dilansir Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved