PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Alasan Kenapa Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3 Digabung, Kapan Dibuka Pendaftaran?

Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru, alasan kenapa rekrutmen PPPK Guru tahap 3 digabung, kapan dibuka pendaftaran?

Tribun Lampung
Ilustrasi guru sedang mengajar - Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru, alasan kenapa rekrutmen PPPK Guru tahap 3 digabung, kapan dibuka pendaftaran? 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru.

Berikut alasan kenapa rekrutmen PPPK Guru tahap 3 digabung.

Kapan dibuka pendaftaran rekrutmen PPPK 2022.

Siapa yang akan diuntungkan dengan adanya kebijakan tersebut.

Jelang dibukanya pendaftaran, info PPPK 2022 khususnya seputar PPPK guru dan PPPK tahap 3 cukup banyak dicari.

Terkait rekrutmen PPPK 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun memberikan penjelasan, khususnya terkait kabar bahwa formasi guru dalam PPPK tahap 3 hilang.

Kemendikbudristek mengatakan, rekrutmen guru PPPK akan mengutamakan mereka yang telah lulus pada tahun 2021.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Update NIP PPPK 2022 Bulan Mei dan Info Syarat PNS & PPPK untuk Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (12/4/2022) mengatakan, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.

"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Iwan Syahril.

Sementara yang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang.

Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.

"Ini menjadi catatan yang sangat penting bagi kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi," ujar Iwan.

Iwan menuturkan, pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022.

Baca juga: Kabar Terbaru, PNS & PPPK Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Cek Syaratnya

Seperti diketahui, sisa formasi tahun lalu sejumlah 212.293 formasi sedangkan formasi yang disiapkan tahun ini sebesar 758.018 formasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved