Berita Nasional Terkini
5 WNI Kaki Tangan ISIS Disanksi Amerika, Polri Beber Fakta Baru, 2 Residivis Teroris
5 WNI kaki tangan ISIS disanksi Amerika Serikat, Polri beber fakta baru, 2 residivis teroris
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi buka suara terkait 5 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disanksi Amerika Serikat lantaran diduga menjadi fasiliator keuangan ISIS.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dua dari lima WNI yang disanksi Amerika Serikat pernah diproses hukum di Indonesia dan ditangani oleh Densus 88 Antiteror.
Kasusnya pun sama persis yakni pernah menjadi fasilitator kelompok teroris.
"Ada dua WNI yang pernah menjadi narapidana teroris," jelas Dedi, dikonfirmasi Rabu (11/5/2022).
Baca juga: NEWS VIDEO Polri Ungkap Peran 5 Terduga Teroris Pendukung-Penyebar Propaganda ISIS
Dua WNI yang pernah menjadi narapidana teroris di Indonesia yakni Ari Ardian dan Rudi Heriadi.
Ari Ardian sudah dua kali diproses hukum di Indonesia karena kasus terorisme.
Di kasus kedua ia divonis tiga tahun penjara.
Saat itu, Ari diketahui memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.
Baca juga: ISIS Manfaatkan Perang Rusia vs Ukraina, Lakukan Serangan Beruntun ke Pusat Kota di Wilayah Israel
Sementara Rudi Heriadi pernah menjadi narapidana teroris di tahun 2019 dengan vonis 3 tahun 6 bulan.
Rudi baru bebas karena deportasi dari Suriah.
Kemudian tiga WNI lainnya Dwi Dahlia Susanti, Dini Ramadani, Muhammad dan Dandi Adiguna diduga kuat masih berada di Suriah.
"Densus sudah melaksanakan pemantauan terus ke 5 WNI tersebut. Khusus yang diduga masih berada di LN akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan interpol di negara-negara yang diduga menjadi tempat bersembunyi WNI tersebut," jelas Dedi.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Teroris Pendukung ISIS yang Mau Beraksi Amaliah di Gedung DPR
Selain itu, Densus 88 Antiteror juga akan menyelidiki aliran dana yang disebut-sebut sempat terhubung dengan Indonesia.
Diketahui pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada lima orang yang mereka sebut sebagai fasilitator keuangan kelompok teroris ISIS di Indonesia.
Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain.
Jaringan tersebut disebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki. (*)