Berita Kubar Terkini
Ada Penyesuaian Tarif Baru PDAM Tirta Sendawar Kutai Barat, Berikut Alasannya
PDAM Tirta Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, kembali melakukan penyesuaian tarif baru batas bawah
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - PDAM Tirta Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, kembali melakukan penyesuaian tarif baru batas bawah.
Juga penyesuaian tarif batas atas bagi pelanggan air PDAM di Kutai Barat.
Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan mengatakan penyesuaian tarif PDAM tersebut merupakan upaya peningkatan maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat pembahasan penetapan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum Kabupaten Kutai Barat tahun 2022 sekaligus pembahasan perda PDAM Tirta Sendawar di Gedung Aji Tullur Jejangkat.
Baca juga: Kinerja PDAM Tirta Sendawar Sering Dikeluhkan, Sekda Kubar Ayonius Angkat Bicara
Baca juga: Aspirasi Warga Pesona Bukit Batuah ke DPRD Balikpapan, dari Jalan Rusak Sampai Krisis Air PDAM
Baca juga: SD Advent Sendawar Kubar Belajar Pakai Dinding Selancar, Siswa Senang karena Mudah Dilihat
Dia mengatakan, perbaikan dan penyesuaian struktur tarif air minum demi meningkatkan kapasitas usaha PDAM Tirta Sendawar sangat perlu dilakukan.
Selain itu juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan pelayanan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui bagian Perekonomian akan melakukan penyesuaian tarif air minum pada PDAM TIRTA Sendawar.
"Merupakan tindaklanjut dari SK Gubenrnur Kalimantan Timur tentang penetapan tarif PDAM Tirta Sendawar," katanya kepada TribunKaltim.co, Jumat (13/5).
“Perlu adanya penyesuaian–penyesuaian harga tarif yang tentunya harus disesuaikan juga dengan pelayanan yang maksimal,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wakil Bupati Kutai Barat Ediyanto Arkan menjelaskan PDAM Tirta Sendawar memiliki fungsi sebagai pelayan sumber air bersih bagi masyarakat, PDAM Tirta Sendawar di Kabupaten Kutai Barat merupakan satu di antara Perusda yang keberandaannya tidak hanya semata-mata untuk mengejar keuntungan tetapi lebih kepada penyedian barang publik bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Barat.
Dalam kesempatan yang sama Direktur PDAM Tirta Sendawar Untung Surapati juga menyampaikan bahwa dalah satu masalah yang muncul yaitu tarif air PDAM Tirta Sendawar masih cukup rendah.
Baca juga: Kinerja PDAM Tirta Sendawar Kutai Barat Dievaluasi, Manajemen PDAM Diminta Tingkatkan Kinerja
"Tidak sebanding antara Harga Pokok Produksi (HPP) dengan tarif yang ada saat ini,” tuturnya.
Dengan demikian, penetapan peraturan Bupati Kutai Barat tentang penyesuaian tarif air minum PDAM Tirta Sendawar dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, kesehatan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi.
Dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan pendapatan.
"Dalam rangka memajukan pelayanan air minum masyarakat Kutai Barat,” jelasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.