Berita Nasional Terkini
Partai Solidaritas Indonesia Sumut Minta PTUN Anulir Keputusun Gubernur Demi Selamatkan Uang Rakyat
Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara atau PSI Sumut meminta PTUN menganulir keputusan Gubernur yang tertuang pada SK
TRIBUNKALTIM.CO, MEDAN - Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara atau PSI Sumut meminta PTUN menganulir keputusan Gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021
Hal itu tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.
"Kami meminta PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan PSI yang tulus ini untuk menyelamatkan uang rakyat," tegas Ketua DPW PSI Sumut, HM Nezar Djoeli, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).
Sidang gugatan PSI Sumut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor 45/G/2022/PTUN MDN, atas proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemprov Sumut sebesar Rp 2,7 Triliun kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Mei 2022.
Baca juga: Pengamat Sebut Partai Berbasis Islam Masih Jadi Pengekor Saat Pilpres 2024
Baca juga: Giring Ganesha Kemping di Sepaku, Sarungan Bak Jokowi dan Mimpi Bangun Kantor PSI di IKN Nusantara
Baca juga: Giring Ganesha Disemprot Pengamat Hanya Rajin Kritik Persoalan Jakarta, Begini Penjelasan Jubir PSI
“Agenda sidang hari ini adalah penyempurnaan kuasa dan gugatan,” katanya.
Gugatan secara resmi dilakukan PSI Sumut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Sumut yang diketuai Rio Darmawan Surbakti.
Dalam materi gugatan disebutkan bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemprov Sumut tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Nezar Djoeli mengatakan hal itu juga melangga Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77/ 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, juga melanggar Permendagri No 27/ 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
"Melihat pelanggaran tersebut, PSI Sumut meminta PTUN menganulir keputusan Gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kami meminta PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan PSI yang tulus ini untuk menyelamatkan uang rakyat,” kata Nezar.
Baca juga: NEWS VIDEO Akun Instagram Giring Lenyap, Jubir PSI Curiga Ada Kaitan dengan Anies Baswedan?
Sebagai catatan, lanjut Nezar, PSI Sumut juga telah menyurati Mendagri sebagai pimpinan tertinggi daerah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Inilah modal dasar PSI dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan.
“Ini merupakan upaya menyelamatkan uang rakyat Rp 2,7 triliun yang tidak sesuai mekanisme dan proses penganggaran. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semoga ke depan Sumatera Utara bisa lebih baik lagi,” tutup Nezar.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingin Selamatkan Uang Rakyat, PSI Kawal Kelanjutan Sidang Gugatan PTUN ke Pemprov Sumut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/HM-Nezar-Djoeli-PSI.jpg)