Berita Nasional Terkini

Terjawab! Benarkah Honorer Dihapus 2023? Cek juga Info Lowongan P3K 2022 dan Nasib PPPK Guru Tahap 3

Benarkah honorer dihapus 2023? cek juga info lowongan P3K 2022 dan nasib PPPK guru tahap 3.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar
Benarkah honorer dihapus 2023? cek juga info lowongan P3K 2022 dan nasib PPPK guru tahap 3. 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.

Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK.

3. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak cuti

Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

"Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda," kata Dwi.

4. Perbedaan PNS dan PPPK pada hak cuti

Dia mengatakan, hak yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda. Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.

Dwi mengatakan, hak PPPK diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.

"Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan. Penghargaannya sama dengan yang diterima oleh PNS. Kemudian, yang bersangkutan juga punya jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, termasuk juga dengan jaminan kematian," kata Dwi.

5. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak pensiun

Satu hal yang membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yakni tunjangan pensiun yang hingga kini masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Perbedaan PNS dan PPPK (perbedaan PPPK dan PNS) ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.

"Karena sama-sama dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969, yang mengatur Pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan, itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa itu diberikan jaminan (pensiun) juga. Walaupun bentuknya memang dalam format yang masih dicari," kata Dwi.

Ia mengatakan, kontrak PPPK adalah selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun, seperti yang didapatkan oleh PNS selama ini.

Meski begitu, Dwi mengatakan kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.

"Permasalahannya kan PPPK ini kontraknya beda-beda, ada yang dikontrak satu tahun, ada yang lima tahun, bisa diperpanjang, nah ini harus ada formula khusus yang diatur oleh pemerintah. Tetapi, diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada negara," jelasnya.

Itulah beberapa perbedaan PPPK dan PNS (perbedaan PNS dan PPPK) menurut aturan ASN yang berlaku saat ini.

Formasi guru PPPK 2021 tahap 3 tidak dihilangkan

Para guru honorer masih menanti jadwal dan informasi terbaru mengenai seleksi guru PPPK tahap 3.

Kemendikbudristek pun menyatakan mengenai hal ini masih dibahas di Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Saat ini jadwal PPPK tahap 3 untuk guru tengah digodok oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenpanRB) bersama dengan jadwal PPPK 2022.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, bahwa PPPK tahap 3 akan digabung dengan formasi tahun 2022 sehingga formasi tersebut menjadi 970.410 orang.

“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mempertimbangkan guru yang telah lulus passing grade agar bisa mendapat formasi tanpa harus melakukan seleksi.

Ditambah, akan adanya penambahan terkait kuota formasi.

“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” tuturnya.

Tahapan kegiatan rekrutmen

1. Finalisasi data kebutuhan CASN : Bulan Maret

2. Pembukaan e-formasi : Bulan Maret-April.

3. Validasi usulan formasi : Bulan Mei.

4. Penetapan kebutuhan : Bulan Juni.

5. Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda : Bulan Juni

6. Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN : Bulan Juni

7. Pengumuman seleksi : Bulan Juli

8. Pendaftaran SSCASN-BKN : Bulan Juli

9. Pelaksanaan seleksi : Bulan Juli

Honorer dihapus 2023

Pemerintah bakal menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada tahun 2023 mendatang.

Sebelum mendaftar, cek syarat seleksi dan formasi PPPK tenaga kesehatan atau nakes.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi pun meminta tenaga honorer daftar seleksi PPPK 2022.

Hal ini mengingat pemerintah masih kekurangan aparatur sipil negara (ASN) untuk tenaga kesehatan.

"Kami ingin menyampaikan untuk para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia, agar masa depannya lebih jelas, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah dan dinas kesehatan agar segera bisa kami proses sebagai Calon ASN atau PPPK yang sekarang sudah dibuka," ujar Budi dalam konferensi pers daring, Jumat, 29 April 2022.

Sampai saat ini, kata Budi, ada 200.000 tenaga kerja dengan honorer yang sudah mendaftar.

Pendaftar calon ASN paling banyak adalah perawat.

Menurut Budi, kebutuhan paling banyak saat ini sebetulnya adalah dokter dan dokter spesialis.

Ia memaparkan, sekitar 586 dari 10.373 Puskesmas yang ada atau 5,65 persen Puskesmas belum memiliki dokter.

Kemudian, sebanyak 5.498 dari 10.373 atau 53 persen Puskesmas belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan lengkap.

Selanjutnya 302 dari 618 atau 48,9 persen dari RSUD Kelas C dan D di seluruh Indonesia belum memiliki tujuh dokter spesialis lengkap.

"Jadi di satu sisi kita melihat ada kekurangan tenaga kesehatan, termasuk dokter-dokter spesialis yang sangat signifikan di Indonesia. Di sisi lain ada aturan baru di 2023, bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer kesehatan. Makanya dibuka formasi ASN PPPK pada 2022 dan 2023 ini, yang difokuskan merekrut tenaga honorer," ujar Budi.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved