Kabar Artis
Kenapa Johnny Depp tak Gugat Amber Heard atas Perjanjian NDA? Malah Pilih Pencemaran Nama Baik
Aktor Johnny Depp tidak menggugat pelanggaran perjanjian NDA terhadap mantan istrinya, Amber Heard.
Diketahui bahwa perjanjian kerahasiaan atau perjanjian NDA telah mendapat nilai buruk bagi publik dan ditentang oleh gerakan #MeToo.
Di mana perjanjian NDA ini dapat digunakan untuk menutupi pelanggaran secara sistemik.
Baca juga: Dramatis, 19 Fakta Kisah Amber Heard dan Johnny Depp, dari Awal Jumpa hingga Berseteru di Pengadilan
Dengan adanya gerakan #MeToo di mana gerakan sosial tersebut sangat melawan pelecehan seksual.
Oleh karena itu, tujuan gerakan ini untuk menyuarakan rahasia kasus pelecehan seksual, khususnya yang dialami oleh wanita.
Pandangan ahli hukum
Di sisi lain, dua ahli hukum pun memberikan pendapatnya terkait hal tersebut.
Pertama, seorang pengacara pencemaran nama baik di Virginia, Lee Berlik.
Berklik mengungkapkan bahwa Johnny Depp akan lebih cepat memulihkan citranya kembali pada kasus pencemaran nama baik, dibandingkan kasus pelanggaran perjanjian NDA.

Hal lain pun diungkapkan oleh mantan hakim yang telah menjadi mediator dalam sejumlah masalah penting, Louis Meisinger.
Baca juga: Satu per Satu Kelakuan Jahat Amber Heard Dibongkar, Pernah Sengaja BAB di Kasur Johnny Depp
Louis Meisinger mengatakan bahwa perjanjian penyelesaian termasuk pada ketentuan arbitrase-masalah penyelesaian atau sengketa perdata di luar peradilan hukum.
Johnny Depp menggugat Amber Heard atas pencemaran nama baik di Pengadilan Virginia.
Dan kesaksian-kesaksian Amber Heard dan Johnny Depp pun ditayangkan secara luas.
Sehingga, persidangannya pun bisa disiarkan langsung di YouTube dan TV.
Dan hasilnya akan ditentukan oleh keputusan hakim serta opini publik.
(TribunKaltim.co/Hartina Mahardhika)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.