Berita Nasional Terkini
Terlibat Suap Izin Retail, Walikota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka
Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang minimarket
TRIBUNKALTIM.CO- Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Selain Richard Louhenapessy, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan dua tersangka lagi, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan minimarket Kota Ambon bernama Amri.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak awal April 2022.
"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Walikota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Baca juga: Terbaru! Lengkap Profil Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi Tersangka KPK dan Kasusnya
Baca juga: Sempat Ditinjau Jokowi, KPK Tetap Usut Potensi Korupsi Formula E, Panggil Anies?
Baca juga: KPK Panggil Lagi Andi Arief, Usut Kasus Korupsi Bupati Nonaktif PPU, Cek Aliran Uang
Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.
"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR [Amri] diduga kembali memberikan uang kepada RL [Richard Louhenapessy] sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH [Andrew Erin Hehanussa]," kata Firli.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuh Firli.
Atas perbuatannya, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Kasus Suap, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/13/breaking-news-kpk-tetapkan-wali-kota-ambon-tersangka-kasus-suap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Walikota-Ambon-Richard-Louhenapessy-ditetapkan-menjadi-tersangka.jpg)