Berita Nasional Terkini
KPK Panggil Lagi Andi Arief, Usut Kasus Korupsi Bupati Nonaktif PPU, Cek Aliran Uang
KPK panggil lagi Andi Arief, usut kasus korupsi Bupati nonaktif PPU, cek aliran uang
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief pada hari ini, Senin (9/5/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com, Andi Arief akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu bakal melengkapi berkas perkara tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud (AGM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Andi Arief (Swasta/Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Kasus Korupsi Eks Bupati PPU Berlanjut, KPK Dalami Aliran Uang hingga Singgung Pembangunan Tower
Andi Arief sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (11/4/2022).
Saat itu, Andi Arief dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya komunikasi antara dirinya dengan Abdul Gafur Mas'ud mengenai konsultasi pencalonan Abdul untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat.
"Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AGM untuk beberapa pihak dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," ungkap Ali, Selasa (12/4/2022).
KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Baca juga: TERBARU Kasus Korupsi Eks Bupati PPU, AGM Diduga Tentukan Pemenang dan Pantau Langsung Lelang Proyek
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Dalam dakwaan terhadap Yudi disebutkan Abdul Gafur Mas'ud meminta Rp1 miliar untuk maju sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Uang itu dia minta dari Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam dakwaan disebutkan jika Asdarussalam selaku orang kepercayaan Abdul Gafur menyampaikan permintaan Abdul Gafur kepada Yudi untuk menyiapkan uang Rp1 miliar.
"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Yudi) membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," ujar jaksa KPK dalam dakwaannya.
Baca juga: KPK Periksa Sultan Pontianak jadi Saksi, soal Aliran Uang dari Bupati PPU Abdul Gafur Masud
Menurut jaksa, Asdarussalam merupakan salah satu tim sukses Abdul Gafur.
Saat Abdul Gafur menjadi Bupati PPU, Asdarussalam diangkat sebagai orang kepercayaannya.
Menurut jaksa, Abdul Gafur sempat menyampaikan pesan kepada Yudi bahwa apa yang disampaikan Asdarussalam sama seperti yang dia sampaikan.
"Apa yang disampaikan Asdar kepada kamu ke depannya, sama saja dengan penyampaian dari saya kepada kamu," kata jaksa menirukan pesan Abdul kepada Zuhdi. (*)