Berita Kubar Terkini
Berkas Perkara Kasus Dugaan Pengeroyokan Tahanan Polres Dilimpahkan ke Kejari Kubar
Berkas perkara kasus pengeroyokan terhadap almarhum Hendrikus, tahanan Polres Kutai Barat yang tewas pada April lalu
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Berkas perkara kasus pengeroyokan terhadap almarhum Hendrikus, tahanan Polres Kutai Barat yang tewas pada April lalu (2022) kini telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat untuk selanjutnya dinaikkan ke meja perundingan.
Almarhum Hendrikus merupakan salah satu tahanan Polres Kubar atas kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, dia tewas lantaran diduga dianiaya di dalam sel tahanan Polres Kubar.
Dalam berkas perkara yang telah diterima pihak Kejaksaan tersebut tercatat ada lima tersangka yang akan disidangkan.
Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait yang memimpin kasus ini pun juga sudah membuktikan penanganannya dengan menetapkan status tersangka terhadap 5 pelaku pengeroyokan tersebut, yang ditengarai dengan modus perpeloncoan warga baru di dalam sel.
Baca juga: Soal Kematian Tahanan Polres Kubar, Pangdam VI Mulawarman Minta Warga Tak Demo
Baca juga: Tahanan Polres Kubar Meninggal Karena Dianiaya, 5 Tahanan Jadi Tersangka dan 4 Petugas Diperiksa
Baca juga: Tahanan Polres Kubar Meninggal, Kapolres dan Wakapolres Sampaikan Belasungkawa di Rumah Duka
"Polres Kubar dalam kasus ini terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan transparansi hukum dalam penuntasan kasus yang berujung hilangnya nyawa Hendrikus," ujar Kapolres Kubar, Minggu (15/5/2022).
Lima tersangka itu, yakni RN, RS, BM, RF, dan JR. Mereka merupakan tahanan yang mendekam di Mapolres Kubar dengan kasus kejahatan yang berbeda.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 25 tahanan yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam pernyataan resminya menyatakan, bahwa Polri sudah bekerja maksimal.
“Sudah melalui proses penyidikan dan berdasarkan saksi-saksi dan 25 orang kita periksa, mengerucut menjadi 5 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka,” beber Yusuf dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Hendrikus meninggal dunia pada Minggu (24/04/2022). Ia meninggal setelah mendapat perawatan di rumah sakit selang 11 hari dalam masa penangguhan penahanan.
Pihak keluarga merasa ada kejanggalan pada kematiannya sehingga meminta dilakukan otopsi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel