Berita Bontang Terkini

Soal Cuti Pulang Kampung, Pengamat Hukum Beberkan Aturan yang Dilanggar Wali Kota Bontang

Pengamat hukum di Bontang ikut angkat bicara soal pernyataan Wali Kota Basri Rase yang mengaku tidak cuti saat absen di hari kerja pertama

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Abd. Rasid G. Ripamol
Abd. Rasid G. Ripamole, SH. Pegiat Hukum Tata Negara LBH Populis Borneo & Alumni Fakultas Hukum Univ. Janabadra Yogyakarta. HO/Abd. Rasid G. Ripamol 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengamat hukum di Bontang ikut angkat bicara soal pernyataan Wali Kota Basri Rase yang mengaku tidak cuti saat absen di hari kerja pertama, pasca libur lebaran.

Sebelumnya, Basri Rase melurus terkait pernyataan protokol yang menyebut dirinya cuti pulang kampung untuk beberapa hari.

Untuk dikatahui, Basri Rase menghabiskan waktu 8 hari di kampung halamannya di Sulawesi Selatan.

“Saya tidak cuti pribadi karena hanya bisa diajukan saat Pilkada. Saya pergi mendatangi keluarga di Sulsel. Mulai dari tanggal (5/5/2022) kemarin. Kalau saya pulang kampung tidak cukup 5 hari mengingat jarak yang harus ditempuh jauh dan banyak keluarga yang harus didatangi,” kata Basri saat dikonfirmasi, Minggu (15/5/022) kemarin.

Pernyataan Basri itu pun menuai kontra dari Pegiat Hukum Tata Negara LBH Populis Borneo, Abdul Rasid G. Ripamole, SH.

Baca juga: Walikota Bontang Basri Rase Angkat Bicara soal Cuti Dirinya Usai Libur Lebaran

Baca juga: Rumah Pribadi Walikota Bontang Dikepung Banjir, Perabotan dan Mobil Ikut Terendam

Baca juga: Isu Pergantian Posisi Wakil Ketua DPRD Bontang Dibantah Kader PKB, Sebut Itu Hanya Rumor

Menurutnya jika mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah), seorang kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya tanpa izin.

Namun hal itu bisa dilakukan jika untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak. Itu juga sudah diatur sebagaimana di dalam Pasal 76 UU Pemerintahan Daerah.

Menurut Pasal 77 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin, maka akan dikenai sanksi teguran tertulis.

Sementara di ayat (4) jelas disebutkan, bahwa jika teguran tertulisnya telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, maka kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian.

Aturan hukum ini perlu menjadi acuan terkait agenda Wali Kota Bontang yang beberapa waktu lalu keluar daerah.

Baca juga: Bontang Bakal Dapat Penghargaan Penanganan Bencana Banjir dari PBB

Namun sebelum itu harus diperjelas, kepentingan Wali Kota Bontang keluar daerah itu masuk dalam keperluan tugas pemerintahan atau hanya agenda pribadi.

Jika dikatakan bahwa agenda perjalanan tersebut adalah cuti yang dilakukan sejak tanggal 4 hingga 12 Mei 2022, maka perlu dipahami bahwa di dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal yang namanya cuti bagi Kepala Daerah,

kecuali cuti di luar tanggungan negara yang diatur di dalam Permendagri No. 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun harus diingat dan dipahami bahwa cuti di luar tanggungan negara bagi seorang kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri tersebut di atas, konteksnya adalah yang berkaitan dengan momentum Pilkada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved