Berita Nasional Terkini
Terbaru 2022! Terkuak PPPK dan CPNS Ternyata Sangat Beda Jauh, Cek Daftar Gaji, hingga Masa Kontrak
Terbaru 2022! Terkuak PPPK dan CPNS Ternyata Sangat Beda Jauh, Cek Daftar Gaji, Tunjangan hingga Masa Kontrak
Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.
"Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi seleksi CASN 2022 ini," ucap dia.
Selain itu, ada juga perubahan dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dia menilai, perlu adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di semua instansi pemerintah.
Oleh karena itu, seleksi CASN 2022 difokuskan pada tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan.
Tjahjo menyebut, dari sekitar empat juta ASN, sepertiganya menempati jabatan pelaksana.
Dengan adanya transformasi digital, maka diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30-40 persen.
Oleh karena itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan.
Baca juga: Ramai di Medsos, Inilah Penjelasan BKN soal Kabar Penempatan Peserta Lolos CPNS Diacak
Terkait masa kontrak PPPK, sudah pernah diulas secara gamblang oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Kementerian PANRB tahun 2021 lalu.
Tim panitia seleksi CASN dari Kementerian PANRB, Katanya mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya.
Namun sebut dia, PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu.
"PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Kalau sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya," katanya secara virtual dalam ASN Corner: Kupas Tuntas Seleksi PPPK, dikutip Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Meskipun begitu, sebelum mempertimbangkan memperpanjang masa kontrak kerja PPPK, lanjut dia, tentunya ada hal yang mesti diperhatikan oleh instansi yang mempekerjakan.
Yaitu penilaian kinerja, kompetensi serta kualifikasi.