Berita Nasional Terkini

Cek Protokol Perjalanan dan Cara Mengisi eHAC Penumpang Pesawat, Ini Syarat Perjalanan Udara 2022

Cek protokol perjalanan dan cara mengisi eHAC penumpang pesawat, ini syarat perjalanan udara 2022.

(AFP/MAURICIO LIMA)
Ilustrasi pesawat Boeing 737-500 - Cek protokol perjalanan dan cara mengisi eHAC penumpang pesawat, ini syarat perjalanan udara 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar protokol perjalanan dan cara mengisi eHAC penumpang pesawat.

Berikut syarat perjalanan udara 2022.

Aturan tersebut mulai berlaku untuk penumpang pesawat sejak 2 April 2022.

Bagi calon penumpang pesawat yang belum vaksin masih bisa terbang.

Namun tetap ada ketentuan dan persayaratan khusus.

Bila penumpang pesawat sudah vaksin booster bebas PCR/Antigen

Berikut rincian protokol kesehatan PPDN tahun 2022.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO Aturan Penerbangan Domestik, Prokes dan Syarat Naik Pesawat Terbaru: Tak Perlu PCR atau Antigen

Ya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau penumpang pesawat wajib memperhatikan aturan baru yang menggantikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebelumnya.

Nah, penumpang pesawat yang telah divaksin booster tak perlu tes PCR atau antigen.

Beda dengan PPDN yang hanya vaksin kedua, mereka tetap wajib menunjukkan surat keterangan tes PCR atau Antigen.

Perhatikan juga protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk PPDN yang menggunakan transportasi udara alias pesawat.

Melansir Kompas.com, Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) baru nomor 16 tahun 2022.

SE terbaru itu mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut diterbitkan pada 2 April 2022 dan ditandatangani oleh Ketua Satgas penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved