Berita Nasional Terkini
Cek Syarat Naik Kapal Laut ke Daerah PPKM, Beda Aturan Penumpang Vaksin Booster, Dosis I & Dosis II
Cek syarat naik kapal laut ke daerah PPKM, beda aturan penumpang vaksin booster, vaksin dosis I dan vaksin dosis kedua.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM.
Cek perbedaan aturan penumpang vaksin booster, vaksin dosis I dan vaksin dosis kedua.
Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan menggunakan transportasi umum.
Berikut syarat lengkap mudik perjalanan darat, laut dan udara sesuai aturan pemerintah yang berlaku.
Simak informasi seputar syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM.
Ternyata ada cara penumpang yang belum vaksin naik kapal Pelni, lho.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: ATURAN Naik Pesawat: Syarat Kelayakan Pemudik, Cara Mengisi eHAC hingga Protokol Perjalanan Domestik
Melansir Kompas.com, bagi Anda yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan umum perlu memperhatikan persyaratan perjalanan.
1. Kapal Laut
Berikut ini syarat mudik Lebaran 2022 perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut sesuai SE No 37 Tahun 2022, yaitu:
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x 24 jam) atau tes RT-PCR (3 x 24 jam)
- Pelaku perjalanan yang telah mendapakan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam)
- Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Penumpang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.