Berita Nasional Terkini
Isu Dana Haji Digunakan Bangun IKN Nusantara, Menag Beber Justru Pemerintah Subsidi
Isu dana haji digunakan bangun IKN Nusantara, Menteri Agama beber justru pemerintah subsidi
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemerintah tidak menggunakan dana haji untuk keperluan lain termasuk membangun Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan Menag usai rapat terbatas persiapan ibadah haji 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, (17/5/2022).
“Saya ingin menegaskan bahwa tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa dana Haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini dan itu termasuk keperluan untuk membangun IKN.
Itu sama sekali tidak benar,” kata Menag.
Pemerintah kata dia justru memberikan subsidi biaya perjalanan haji para jemaah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pemerintah memberikan subsidi agar biaya haji para jemaah lebih ringan dari yang seharusnya.
“Justru melalui BPKH, pemerintah mensubsidi jamaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jamaah untuk bisa ke tanah suci bisa lebih ringan bagi jemaah itu saya kira,” katanya.
Menag mengatakan biaya penyelenggaraan ibadah haji lebih besar dari biaya perjalanan ibadah haji yang dikeluarkan para jemaah.
Untuk diketahui biaya penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 yakni Rp81,7 juta per jemaah sementara biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp39,9 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji itu biaya yang dibayarkan oleh jamaah haji itu berbeda dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji itu lebih besar sementara yang dibayarkan oleh Jemaah itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan,” pungkasnya.
Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pemerintah akan tegas menerapkan batas usia jemaah pada ibadah haji 2022 yakni maksimal 65 tahun.
“Pemerintah tegas menjalankan ini,” katanya.
Menurut Menag batasan tersebut merupakan persyaratan yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi.
Apabila pemerintah memaksakan memberangkatkan jemaah di atas 65 tahun maka akan otomatis ditolak oleh pihak kerajaan Arab Saudi.