Berita Balikpapan Terkini
Pegadaian Buka Suara Soal Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas, Berikut Ulasan Basuki Tri Andayani
PT Pegadaian menanggapi pemberitaan tentang adanya gugatan melalui PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - PT Pegadaian menanggapi pemberitaan tentang adanya gugatan melalui PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas milik Pegadaian.
Hal tersebut disampaikan Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani dalam keterangan tertulis yang diterima TribunKaltim.co.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan.
"Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama," ujarnya, Selasa (17/5/2022).
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, PT Pegadaian akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya.
"Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki.
Baca juga: 6 Daftar Aplikasi Investasi Emas Digital Resmi Terdaftar di OJK, Diantaranya Ada Pegadaian Digital
Baca juga: Gadai Barang Tebusan Lebaran Dapat Hadiah, Berlaku di Outlet Pegadaian Kalimantan
Baca juga: Jelang Lebaran, RUPS Rombak Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Pegadaian
Perjalanan Tabungan Emas
Seperti diketahui, sejak dulu emas menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar.
Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak.
Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai.
Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat.
Bahkan saat ini lebih dari 95 persen barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan.
Oleh karena itu Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.
Pada tahun 1998, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar.
Seiring berjalannya waktu, Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat.
Baca juga: Gandeng BRI dan Pegadaian, PNM Gelar Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pembukaan 23.000 Rekening