Berita Kukar Terkini
Soal DugaanTambang Illegal di Lahan PT. Bramasta Sakti di Kukar, Polisi Amankan 2 Unit Exavator
Perkara dugaan kegiatan tambang illegal di lahan konsesi PT. Bramasta Sakti, yang beroperasi di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Perkara dugaan kegiatan tambang illegal di lahan konsesi PT. Bramasta Sakti, yang beroperasi di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus berlanjut.
Dimana, kasus tersebut berawal dari temuan pihak perusahaan PT. Bramasta Sakti pada Jumat (13/5/2022) lalu terhadap dua unit alat berat jenis exavator yang beroperasi di dalam wikayah konsesi PT. Bramasta Sakti.
Bahkan, ditemukan juga sekitar enam tumpukan batu bara sekitar 2 ribu meter kubik atau (m3) di lokasi tersebut.
Akibat kejadian itu, pihak perusahaan yang merasa dirugikan membuat aduan ke pihak kepolisian
Polres Kukar dan telah mendapat respon dengan melakukan tindakan awal seperti mengecek lokasi, meminta keterangan saksi serta mengamankan dua unit exavator yang diduga milik terlapor.
Dari informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, kedua unit exavator tersebut sementara ini diamankan di Mapolsek Loa Kulu.
Baca juga: Kebijakan Larangan Tambang di Balikpapan Bisa jadi Rekomendasi dalam Pra KTT Y20
Baca juga: Usai Curi 5 Lampu LED Truk HD, Karyawan Perusahaan Tambang di Kukar Ditangkap di Kalsel
Baca juga: Aliran Dana Perusahaan Tambang yang Keluar Kaltim Dapat Sorotan dari Kalangan Mahasiswa
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedy Setiawan mengatakan, perkara tersebut tidak ditangani pihaknya, melainkan ditangani langsung oleh Polres Kukar.
Sementara, untuk dua unit exavator yang diamankan, diakuinya pihaknya hanya sebagai tempat untuk dititipkan barang buktinya saja.
"Bukan kita yang nangani mas, polres langsung. Disini cuma dititipkan saja alatnya, cuma tempat menyimpan saja," ujarnya kepada Tribun saat dikonfirmasi via telepon. Selasa siang (17/5/2022).
Terpisah, Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama sebelumnya telah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal terkait perkara tersebut.
Dimana, usai menerima aduan itu, pihaknya melakukan cek lokasi sebagai langkah awal serta memeriksa dan meminta keterangan, baik dari pelapor maupun saksi-saksi.
"Terkait pengaduan dari perusahaan tersebut, kami telah menerima dan tindak lanjuti pengaduan itu, kemudian memeriksa pihak pelapor dan saksi-saksi, selannutnya menentukan langkah berikutnya. Sementara tiga hal itu," jelas Kapolres Kukar belum lama ini.
AKBP Arwin juga menerangkan, pihaknya juga akan membahas langkah selanjutnya pada hari kerja dalam minggu ini bersama Kasat Reskrim dan penydiknya terkait perkara tersebut.
"Pengaduannya ada mas, tapi untuk pengecekannya itu perlu dipastikan lagi dengan melibatkan inspektur tambang atau dari ahlinya," ucapnya.
Diakuinya, pihaknya bersama pelapor memang ada melakukan cek lokasi apakah lahan itu, masuk konsesi IUP pelapor atau tidak sebagai langkah awal dari tindaklanhut pengaduan tersebut.