Berita Kaltim Terkini

Pelonggaran tak Pakai Masker, Satgas Ingatkan Pandemi Covid-19 di Kaltim Belum Berakhir

Aturan pelonggaran yang diumumkan Presiden Joko Widodo dalam penggunaan masker untuk masyarakat dikatakan bahwa bentuk capaian penanganan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
ILUSTRASI Penggunaan Masker di ruang publik-Satgas Penanganan Covid-19 ingin masyarakat memahami instruksi Presiden Joko Widodo terkait penggunaan masker dan kategori masyarakat yang boleh melepas masker saat beraktivitas. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aturan pelonggaran yang diumumkan Presiden Joko Widodo dalam penggunaan masker untuk masyarakat dikatakan bahwa bentuk capaian penanganan pandemi Covid-19 yang baik.

Pelonggaran sendiri dikatakan bahwa masyarakat boleh tidak memakai masker, saat beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.

Jokowi, sapaan khasnya, juga dalam penjelasannya mengkategorikan mana saja masyarakat yang dibolehkan tidak menggunakan masker dan disarankan tetap memakai masker.

Kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan menggunakan masker saat beraktivitas, serta masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.

Baca juga: Belum Terima SE Resmi, Disdikbud Bontang Tetap Wajibkan Semua Pelajar Pakai Masker

Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Pakai Masker di Luar Ruangan, Ketua MUI Cholil Nafis: Baiknya Shalat Juga

Baca juga: Covid-19 Meledak di Korea Utara, Kim Jong Un Akhirnya Pakai Masker namun Tolak Bantuan Vaksin

Diruangan tertutup dan moda transportasi publik, Presiden juga menyarankan agar tetap menggunakan masker.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak sendiri menanggapi kebijakan tersebut ditetapakan Presiden sebagai suatu evaluasi dari penanganan di seluruh daerah termasuk Benua Etam.

Artinya, penanganan diseluruh Provinsi juga terbilang baik, serta adanya monitoring Satgas Covid-19 pusat dengan perhitungan matang, yang menjadi rujukan Presiden.

"Setiap pelonggaran yang dilakukan, setelah memperhitungkan kondisi penurunan kasus (cukup terkendali) dan hasil evaluasi perkembangan penularan yang dianalisa secara komprehensif (oleh pemerintah pusat)," tegasnya, Rabu (18/5/2022).

Untuk di Kaltim sendiri, Andi Muhammad Ishak juga mengingatkan masyarakat bijak dalam memahami kebijakan yang telah dijelaskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Termasuk tetap menjaga kesehatan dan menjaga protokol kesehatan yang dianjurkan serta memahami beberapa kategori masyarakat yang disarankan tetap memakai masker dalam beraktivitas.

"Perlu diingat hal tersebut masih ada resiko terjadinya penularan kasus karena pandemi ini belum berakhir," ujarnya.

Menyinggung terkait pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), Andi Muhammad Ishak menegaskan bahwa pihaknya mengikuti aturan pusat.

Dimana Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Letjen TNI Suharyanto pada 18 Mei 2022, hari ini.

Baca juga: Kasus Covid-19 Hampir Nihil, Dinas Kesehatan Berau Minta Masyarakat Tetap Gunakan Masker

Beberapa poin juga ditegaskan, salah satunya mengatur PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Kaltim mengikuti aturan yg dibuat oleh Satgas Covid-19 pusat (nasional)," tegas Andi Muhammad Ishak menutup keterangannya.

Pengguna moda transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved