Virus Corona di Bontang
Belum Terima SE Resmi, Disdikbud Bontang Tetap Wajibkan Semua Pelajar Pakai Masker
Kebijakan lepas masker saat beraktivitas di luar ruang dipastikan tidak berlaku di lingkup satuan pendidikan di Kota Bontang
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kebijakan lepas masker saat beraktivitas di luar ruang dipastikan tidak berlaku di lingkup satuan pendidikan di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu dikemukakan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparudin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (18/5/2022)
Disebutkan Saparudin, kebijakan lepas masker di luar ruangan itu masih bersifat instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Artinya perintah itu belum bersifat wajib. Aturan itu kemungkinan bisa diberlakukan pasca pihaknya telah mendapat surat edaran resmi secara tertulis.
Baca juga: Relokasi Pedagang ke Gedung Baru Pasar Citra Mas Lok Tuan Bontang Dijadwalkan Bulan Depan
Baca juga: Sidak Gedung Baru Pasar Citra Mas Lok Tuan, Komisi III DPRD Bontang Temukan Beberapa Fasilitas Rusak
Baca juga: Soal Cuti Pulang Kampung, Pengamat Hukum Beberkan Aturan yang Dilanggar Wali Kota Bontang
Sehingga seluruh siswa siswi selama di sekolah akan terus wajib menggunakan maske. Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
“Hanya instruksi, kita belum dapat surat resminya. Jadi kita masih wajibkan harus pakai masker walaupun lagi beraktivitas di liar ruangan,” tuturnya.
Saparudin pun menegaskan jika pihaknya belum ingin mengambil resiko hingga status pandemi Covid-19 ini berakhir.
“Kami masih terus awasi prokes. Walaupun tren kasus sudah turun, tapi jangan ambil resiko. Jadi sebaiknya tunggu surat resminya,” tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.