Berita Nasional Terkini

Terjawab Pendaftaran CPNS 2022 Sebenarnya Ada atau Tidak & Kenapa Pemerintah Lebih Suka Rekrut PPPK

Terbaru! pendaftaran CPNS 2022 sebenarnya dibuka atau tidak? terkuak kenapa pemerintah lebih suka rekrut PPPK

Editor: Doan Pardede
Kompas.com
Terbaru! pendaftaran CPNS 2022 sebenarnya dibuka atau tidak? terkuak kenapa pemerintah lebih suka rekrut PPPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada rekrutmen atau pendaftaran CPNS 2022 (calon pegawai negeri sipil).

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah menutup rapat pendaftaran CPNS dan hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kata dia, komposisi PNS saat ini saja sudah terlalu gemuk dan diisi banyak tenaga administrasi.

"Ada 4,2 juta AS dan 1,6 juta itu merupakan tenaga administrasi. Ini yang mau ditata, maka tahun ini tidak ada penerimaan CPNS baru, tapi akan perbanyak PPPK," ujar Tjahjo dikutip dari siaran Youtube Pemkot Magelang, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Terbaru 2022! Terkuak PPPK dan CPNS Ternyata Sangat Beda Jauh, Cek Daftar Gaji, hingga Masa Kontrak

Baca juga: UPDATE Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Guru Tahap I-II dan Non Guru, Berikut Proses Penerbitannya

Baca juga: Inilah Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2022 yang Segera Cair

Menurut politisi PDI-P ini, tidak adanya penerimaan CPNS di tahun ini merupakan salah satu bagian dari program reformasi birokrasi, yakni terkait perampingan ASN, baik pusat maupun daerah.

"Memang perlu percepatan, perlu didorong paksa, enggak perlu gedung baru tapi SDM dipersiapkan. Perampingan birokrasi juga selesai," ungkap Tjahjo seperti dilansir Kompas.com.

Moratorium penerimaan CPNS 2022 sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Pemerintah hanya menerima ASN untuk formasi PPPK yang akan diisi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluhan.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

Masa kontrak PPPK

Terkait masa kontrak PPPK, sudah pernah diulas secara gamblang oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Kementerian PANRB tahun 2021 lalu. 

Tim panitia seleksi CASN dari Kementerian PANRB, Katanya mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya.

Namun sebut dia, PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu.

"PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Kalau sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya," katanya secara virtual dalam ASN Corner: Kupas Tuntas Seleksi PPPK, dikutip Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved