Inilah Syarat, Besaran hingga Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2022 yang Segera Cair
Catat baik-baik berikut syarat pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK tahun 2022, besaran gaji ke-13 PNS dan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2022
TRIBUNKALTIM.CO - Catat baik-baik berikut syarat pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK tahun 2022, besaran dan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2022 yang tidak lama lagi bakal cair.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian THR serta Gaji ke-13 Tahun 2022.
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK tahun 2022 diperkiran pada bulan bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru masuk sekolah.
Pemberikan gaji ke-13 ini menurut Menkeu Srimulyani bertujuan mendorong percepatan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Lowongan P3K 2022 dan Nasib PPPK Guru Tahap 3, Honorer 2023 Bakal Dihapus?
Syarat Pencairan Gaji Ke-13 bagi PNS dan PPPK Tahun 2022
a) Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara
b) Tidak sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besaran Gaji Ke-13 PPPK Tahun 2022
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, gaji ke-13 PPPK sebagai berikut:
a) Gaji Ketiga Belas yang anggarannya dari APBN terdiri dari : gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja
b) Gaji Ketiga Belas yang anggarannya dari APBD terdiri dari : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.
Berbicara mengenai gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut kami bagikan kepada Anda rincian gajinya sesuai dengan golongan yang dijabat:
1. Golongan I yang masa kerjanya nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.794.900. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.843.900.
2. Golongan II dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.960.200. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.686.200.
3. Golongan III yang masa kerjanya telah mencapai 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.043.200. Sementara untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.964.200.