Berita Nasional Terkini
Pasok Ganja ke Mahasiswa Universitas Sumatera Utara, Seorang Mahasiswi Divonis 11 Tahun
Seorang mahasiswi Budidarma bernama Dinda asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara
"Selanjutnya saksi mengintrogasi Jon mengakui bahwa ganja tersebut Jon beli dari Dinda," kata JPU.
Kemudian, anggota BNN lantas dilakukan pencarian terhadap Dinda, hingga pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas menangkap Dinda di sebuah kos Jalan HM Joni Gg. Cemara.
Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk terdakwa jual kembali di Lingkungan Universitas Sumatera Utara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara di Medan Karena Pasok Ganja ke Mahasiswa USU, https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/19/mahasiswi-asal-aceh-divonis-11-tahun-penjara-di-medan-karena-pasok-ganja-ke-mahasiswa-usu?page=all.