Berita Nasional Terkini

Uang Rp 70 Miliar di Rekening Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit Telah Diblokir

Uang sebesar Rp 70 miliar yang berada di rekening para tersangka kasus robot trading Fahrenheit telah diblokir

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Uang sebesar Rp 70 miliar yang berada di rekening para tersangka kasus robot trading Fahrenheit telah diblokir. 

TRIBUNKALTIM.CO- Uang sebesar Rp 70 miliar yang berada di rekening para tersangka kasus robot trading Fahrenheit telah diblokir.

Pemblokiran rekening ini dilakukan  Penyidik Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan total senilai Rp70 miliar yang ada di dalam rekening para tersangka itu.

"Penyidik bersama PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Setelah ini, Gatot menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bank terkait untuk segera menyita uang dalam rekening tersebut.

Baca juga: Mengenal Bos Robot Trading DNA Pro yang Ditangkap Polisi di Bandara Soetta

Baca juga: Apa Itu DNA Pro? Robot Trading Ilegal yang Libatkan Sejumlah Artis, Daftar Investasi Ilegal Lainnya

Baca juga: 137 Korban Robot Trading Laporkan Dua Bos Fahrenheit ke Bareskrim Polri, Kerugian Capai Rp 37 Miliar

"Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ungkapnya.

Di sisi lain, Gatot mengungkapkan berkas perkara kasus robot trading Fahrenheit saat ini sudah memasuki tahap I. Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Pada Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I kepada JPU terhadap 5 Tersangka HS, D, DBJ, ILJ, dan MF," kata Gatot.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Namun di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBJ, dan MF. Sementara itu, lima tersangka lainnya kini masih menjadi buronan polisi.

Bareskrim Polri sendiri bakal menerbitkan red notice terhadap 5 tersangka dugaan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang masih buron.

Baca juga: Berkedok Trading Kembali Terungkap, Tiga Pelaku Penipuan Robot Trading Ditangkap

"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial HA, FM, WR, BY dan HD," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022) malam. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK dan Polri Blokir Rekening Berisi Uang Rp 70 Miliar dalam Kasus Robot Trading Ilegal, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/19/ppatk-dan-polri-blokir-rekening-berisi-uang-rp-70-miliar-dalam-kasus-robot-trading-ilegal.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved