Berita Kubar Terkini

Buntut Korupsi Jiwasraya, Tiga Aset Tambang Batu Bara PT GBU Disita Kejagung di Kubar

im kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menyita tiga aset tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU) milik tersangka HH

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti dan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin saat konferensi pers di kantor Kejari Kutai Barat.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

Kemudian, pada 2021 lalu, Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI didampingi Tim Petugas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, mendatangi lokasi PT GBU di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai.

Ketua Tim Penyelesaian Aset perkara Jiwasraya Kejagung RI, Abdillah, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penilaian, klarifikasi, dan ferivikasi di lapangan untuk menjalankan Putusan Perkara PT Jiwasraya dengan terpidana HH, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Penyidik Kejagung melimpahkan kepada Tim Pusat Pemulihan Aset untuk mengurus dan mengeksekusi seluruh benda-benda sitaan penyidik kejagung yang ada di seluruh Indonesia,” kata Abdillah.

Lebih lanjut dia menerangkan, terkait perkara Jiwasraya, barang rampasannya terdapat di wilayah, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dengan terpidana tipikor Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Khususnya di wilayah Kaltim, terdapat 2 tempat barang rampasan, yaitu berada di Balikpapan dan Kubar.

Adapun barang-barang rampasan di PT GBU sesuai dengan putusan MA RI, yaitu 1 unit kantor dan mess PT GBU di KM 22 Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, 1 unit Conveyor Jetty PT GBU di Kampung Empakuq, Kecamatan Melak, dan 1 unit Rumah Genset di Kampung Empakuq, Kecamatan Melak.

Barang-barang rampasan bergerak, yaitu 1 unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton dan 8 unit kendaraan FM 260 JD Jenis Dump Truck Hino Tahun 2018, 1 unit kendaraan FM 260 JD Water Truck Tahun 2018, dan 1 unit kendaraan dalmas Hino Tahun 2017.

Kemudian, 1 unit Mitsubishi Triton tahun 2017, 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz B 1229 SZS tahun 2016, 1 unit Mobil Toyota Strada Cabin tahun 2015, serta 1 unit Crusher (pemecah batu) merek NA tahun 2014, dan 1 unit mobil Toyota Inova B 1591 PKM.

“Total barang-barang sitaan di PT GBU terdapat sejumlah 28 item. Setelah dilakukan inventarisir ternyata masih ada 4 unit mobil yang berada di Jakarta. Jadi keseluruhan menjadi 32 unit,” paparnya.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved