Berita Nasional Terkini
Kecelakaan Maut d Tol Mojokerto, Sopir Bus jadi Tersangka, Terungkap Pakai Narkotika
Petaka kecelakaan maut d Tol Mojokerto, Jawa Timur, kali ini terungkap fakta baru.
TRIBUNKALTIM.CO, SURABAYA - Petaka kecelakaan maut d Tol Mojokerto, Jawa Timur, kali ini terungkap fakta baru.
Polisi mendalami kasus kecelakaan lalu-lintas tersebut. Sopir bus kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Terungkap si sopir bus memakai zat terlarang, narkotika
Kepolisian menetapkan Ade Firmansyah (28) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Jawa Timur.
Baca juga: LAKA MAUT di Tol Surabaya-Mojokerto, Duka Mendalam Keluarga: Ambil Saja Aku Ya Allah, Anakku Sayang
Baca juga: Fakta Terbaru Kecelakaan Maut di Tol Surabaya-Mojokerto Hari Ini, 9 dari 13 orang Tewas Warga Benowo
Baca juga: Bripda RB Terancam Dipecat dan Dipidana, Diduga Terlibat Aborsi dan Buat Mahasiswi Mojokerto Depresi
Diketahui tersangka merupakan sopir cadangan bus pariwisata PO Ardiansyah.
Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan sopir tersebut terbukti melakukan unsur kesengajaan sehingga menyebabkan insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Unsur kesengajaan itu adalah sopir terbukti mengonsumsi sebuah jenis narkotika.
Hal itu dibuktikan dari hasil tes urine dan tes sampel darah yang dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor).
"Maka hari ini, dari hasil gelar perkara. Sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," ujarnya di depan Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).
Dalam kasus ini, Didit menegaskan, tersangka diduga melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang terjadi pada Senin (16/5/2022) pagi.

"Cara yang membahayakan. Jadi lebih ke arah kesengajaan. Jadi mengapa dia mengonsumsi salah satunya narkotiba. Jadi yang berkemudi itu dirinya harus sehat jasmani dan rohani,"
Tersangka, lanjut Didit, bakal dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun denda Rp12 juta.
Dan, atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp24 juta.
"Ancaman hukumannya nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di Pasal 310 ayat 4, atau di Pasal 311 ayat 5, dimana letak unsur kesengajaannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan mengatakan berdasarkan hasil investigasi ditemukan indikasi sopir bus tertidur saat mengemudi kendaraan.