Berita Bontang Terkini
Gadai Motor Teman Seorang Pria di Bontang Diciduk Polisi
Polres Bontang mengamankan seorang pria yang terlibat tindak kasus penggelapan sepeda motor, Sabtu (21/5/2022) kemarin.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mengamankan seorang pria yang terlibat tindak kasus penggelapan sepeda motor, Sabtu (21/5/2022) kemarin.
Warga Brigjen Katamso yang berinisial FK (42) dilaporkan ke polisi setelah membawa kabur motor rekannya sejak Maret lalu.
Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono menceritakan, motor bermerek Yamaha Byson milik rekan FK itu digadai di Samarinda.
Pelaku FK melancarkan aksinya dengan modus pura-pura pinjam.
"Pura-pura pinjam motor temannya terus pergi gadai ke Samarinda. Alasannya untuk biaya hidup," ujarnya Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Pemasok Sabu ke Nelayan Diringkus Polres Bontang di Tempat Pelelangan Ikan Tanjung Limau
Baca juga: Terima Aduan Dari LSM, Disnaker Bontang Panggil Perusahaan yang Datangkan Pekerja dari Luar Kota
Baca juga: Satreskoba Polres Kukar Amankan 20,25 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Kutai Kartanegara dan Samarinda
Pelaku ditangkap petugas di jalanan, ia diciduk saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Laut.
FK kini tengah di tahan di Mako Polres Bontang, sedangkan barang bukti masih di tempat gadai di Samarinda.
Akibat perbuatanya, FK dijerat dengan pasal 372 KUHP.
“Dengan ancama hukuman 4 tahun penjara,” tandas Mandiyono. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gadai-motor-teman-lalu-ditangkap.jpg)