Berita Kukar Terkini
Satreskoba Polres Kukar Amankan 20,25 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Kutai Kartanegara dan Samarinda
Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Kukar dan Samarinda
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Kukar dan Samarinda.
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial HA (28) ditangkap di Desa Jantur Selatan Kecamatan Muara Muntai pada Minggu, (15/5/2022) lalu. Sementara, RS (27) ditangkap di Samarinda.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskoba, AKP MP Rachmawan mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari informasi masyarakat dan juga hasil pengembangan.
Tersangka pertama yakni HA diringkus di Desa Jantur dengan barang bukti sebesar 20,25 gram yang dikemas dalam satu poket.
"Pengakuan tersangka, dia dapat barang dari RS di Samarinda," ujarnya. Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Narkoba Jadi Persoalan Menahun di Balikpapan Barat, Langkah Represif Dinilai Perlu Digalakkan
Baca juga: 4 Wanita Pengedar Narkoba di Bontang Diringkus, Polisi Sita 3 Poket Sabu
Baca juga: Bareskrim Turun Tangan, Briptu Hasbudi Diduga Juga Terlibat Peredaran Narkoba
Mendapat informasi tersebut kata dia, pihaknya langsung menuju Samarinda untuk mencari RS dan pada Senin (16/5/2022) sekira pukul 13.30 Wita, petugas berhasil mengamankan RS di jalan Kauman Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.
"Pasal-pasal yang disangkakan yakni pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel