Sultan Kukar dan Tokoh Adat Imbau Masyarakat Dukung Pembangunan IKN

Penegasan dukungan terhadap berdirinya Ibu Kota Nusantara di Benua Etam, Kalimantan Timur, terus bergulir.

Editor: Diah Anggraeni
HO
Tokoh adat Kutai Kartanegara memberikan dukungan terhadap pemerintah pusat yang memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penegasan dukungan terhadap berdirinya Ibu Kota Nusantara di Benua Etam, Kalimantan Timur, terus bergulir.

Baik dari Sultan Kutai Kartanegara (Kukar) Ing Martadipura hingga tokoh adat menunjukkan eksistensi dukungan positif terhadap pemerintah pusat yang memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Seperti yang diungkapkan oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke- XXI Sultan Aji Muhammad Arifin.

Baca juga: Ini Tanggapan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Terkait Kepala Badan Otorita IKN

Ia menuturkan, keberadaan IKN di Kalimantan Timur merupakan keniscayaan pemerataan pembangunan akan terlaksana dengan baik.

"Tentu kami bersama tokoh masyarakat mendukung IKN. Saya sendiri tidak ada permasalahan, karena ini untuk bangsa dan negara. Harapan ke depan kita bisa menyesuaikan daerah pembangunan ini bagaimana kita serahkan kepada pemerintah," ucap Sultan.

Sultan juga menjelaskan, berdasarkan titah Sultan Parikesit tahun 59 dan titah Sultan Salehuddin II tahun 1960, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, maka tanah-tanah bekas Kerajaan Kutai Kartanegara langsung menjadi tanah negara tanpa terkecuali.

"Juga telah ditentukan setiap orang memiliki tanah pembukaan lahan, hibah, wasiat pembelian harus mendaftarkan kembali tanahnya kepada Kantor Agraria atau Badan Pertanahan Negara (BPN) di mana tanah tersebut berada pada pasal Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 pendaftaran ini harus memperhatian Perpu nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian untuk tanah di luar Jawa dan Madura yang tidak padat maksimum 20 hektar dan tanah tersebut harus digarap secara aktif dan tidak boleh ditelantarkan Pasal 27 angka 3 UUPA nomor 5 tahun 1960 ini namanya tanah limpah kemurahan," bebernya.

Baca juga: Ulang Tahun Ke-71, Ini Harapan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI

Ia juga mengimbau seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat serta masyarakat Kaltim agar bersama-sama mendukung penuh proses pembangunan IKN yang dilakukan oleh pemerintah.

"Tentu diimbau juga untuk menjaga kondusivitas keamanan di Kaltim. Saya mengatakan ini mengikuti seperti Sultan sebelumnya yang terdahulu Sultan Parikesit dan Sultan Salehudin II. Imbauan khusus kepada masyarakat Kaltim artinya menjaga agar aman damai dan tenteram," harapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Adat Kutai Lama, Abdul Munir.

Menurutnya, keberadaan IKN akan membawa dampak positif terhadap masyarakat Kaltim sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Kami sangat bangga dan sangat mendukung berdirinya IKN yang ada di Kalimantan Timur apalagi pihak kami sangat mengharapkan sekali supaya ada perubahan untuk masyarakat kami yang ada di sini," timpalnya.

Harapan besar juga diperuntukkan kepada kaum muda agar bisa memberikan kontribusi penuh sehingga pada masa akan datang dapat menikmati proses pembangunan dengan baik.

"Tentu juga hal ini untuk generasi muda yang akan datang," katanya.

Dukungan terhadap IKN, kata Munir, justru datang secara sadar dari masyarakat setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Kaltim sebagai IKN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved