Berita Paser Terkini
ULP PLN Tanah Grogot Bakal Tertibkan 542 Pelanggan Listrik Subsidi 450 VA di Paser, Ini Alasannya
Terdapat 542 pelanggan listrik subsidi dengan daya 450 Volt Ampere (VA), di Kabupaten Paser harus beralih daya secara otomatis ke pelanggan 1.300 VA
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Terdapat 542 pelanggan listrik subsidi dengan daya 450 Volt Ampere (VA), di Kabupaten Paser harus beralih daya secara otomatis ke pelanggan 1.300 VA.
Alih daya tersebut bertujuan untuk memastikan penerima subsidi tepat sasaran, karena konsumsi energi listrik tiap bulannya melebihi ketentuan, Minggu (22/5/2022).
Kepala kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanah Grogot, Bambang Hariyanto menyampaika,n pihaknya telah menyurati 542 pelanggan terkait penertiban pemakaian listrik pada wilayah kerjanya di tujuh Kecamatan.
"Karena termonitor dari pembayarannya setiap bulan, ada 542 pelanggan listrik daya 450 VA melebihi pemakaian 500 jam yang kami tertibkan," kata Bambang.
Baca juga: Akhirnya Jokowi Restui Kenaikan Tarif Dasar Listrik untuk Pelanggan PLN Golongan Ini
Baca juga: PLN UP3 Berau Kampanyekan Penggunaan Motor Listrik dengan Tokoh Terkini
Baca juga: KLHK Minta Listrik PLN Masuk ke Areal Persemaian IKN Nusantara Atas Biaya Pemerintah
Surat pemberitahuan tersebut, telah disampaikan ke pelanggan 450 Volt Ampere (VA) diatas 500 jam ditambah lagi tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Bambang memastikan, kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan di wilayah Kabupaten Paser namun juga berlaku secara nasional.
"Kami mendapatkan perintah dari pemerintah terkait penertiban pelanggan subsidi 450 VA. Mei ini pemberitahuan pertama, kemudian Juni mendatang pemberitahuan kedua," jelasnya.
Untuk biaya peralihan daya tersebut, konsumen tidak dibebani biaya sepeserpun untuk penyesuaian daya karena sudah ditanggung oleh negara.
Namun, jika ada pelanggan yang keberatan dengan andanya penyesuaian daya dari 450 VA menjadi 1.300 VA, maka konsumen dapat melapor ke Kantor PLN setempat.
"Pelanggan dapat membawa bukti kepesertaan sebagai penerima subsidi atau bantuan sosial lainnya dari Pemerintah disertai KTP dan KK selambat-lambatnya 30 Mei 2022," lanjut dia.
Pelanggan daya 450 VA dapat melihat sebagai penerima subsidi aplikasi peduli dari kementerian ESDM atau aplikasi Cek Bansos, kementerian sosial.
"Apabila sampai 30 Mei 2022 kami tidak menerima keberatan ataupun tanggapan, maka proses penyesuaian daya akan langsung dilaksanakan disertai dengan penyesuaian fisik pembatas daya (MCB) di persil milik pelanggan menjadi daya 1.300 VA," tegasnya.
Pihaknya juga tidak menanggung biaya jika ada pelanggan yang keberatan dengan peralihan ke daya 1.300, misalnya berminat alih daya ke 900 VA, maka biaya ditanggung sendiri dengan biaya Rp500 Ribu
Baca juga: Akhirnya Pembangunan IKN Nusantara Mulai, PLN Bawa 2 Gardu Induk Kapasitas Besar
"Misal keberatan pindah ke 1.300, silakan sampaikan ke kami. Tapi biaya ditanggung oleh pelanggan. Daripada bayar, lebih baik gratis ikut yang 1.300 VA," tutup Bambang. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.