Lipsus Masyarakat Adat di IKN

Warga Sepaku masih Kebingungan Soal Adanya Plang ‘Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan’

Tak jauh dari rumah Suhardi di Sepaku, berdiri patok sebuah plang kuning bertuliskan Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM/DWI ARDIANTO
Suhardi memperlihatkan plang yang berdiri di sekitar rumahnya di Kelurahan Sepaku. 

"Pengennya ada komunikasi, kumpulkan warga dan berbicara. Sebagian masyarakat merasa terabaikan dengan pembangunan IKN ini. Kami setuju saja tapi jangan melupakan kami asli pribumi ini," ungkapnya.

Warga Sepaku, Dahlia yang juga menyampaikan keresahannya terhadap pembangunan IKN.
Warga Sepaku, Dahlia yang juga menyampaikan keresahannya terhadap pembangunan IKN. (TRIBUNKALTIM/DWI ARDIANTO)

Hak masyarakat lokal asli juga ingin didapatkan oleh seorang wanita bernama Dahlia yang bermukim di kawasan Sepaku.

Undang-Undang IKN yang sudah terbentuk diketahuinya tidak mengganggu masyarakat adat, meski nyatanya dia merasa tersudut dengan lahan yang ada saat ini.

Ibaratnya, lahan yang ada saat ini telah ‘dikuasai' oleh pemerintah. Kekhawatiran lahan tempat tinggalnya bakal digusur juga dirasakan.

"Kita tidak neko-neko, mintanya hak masyarakat adat saja. Kenapa harus ke bawah (tempat kami tinggal), sementara di atas (kawasan hutan HGU) masih luas, saya tahu karena pernah jalan ke hutan sana, biar pun saya perempuan, sendirian pun saya pernah ke sana," terang Dahlia.

Dahlia meyampaikan, masyarakat adat di kawasan yang kini ditetapkan sebagai pusat pemerintahan bermukim sebelum adanya transmigrasi.

Meski kekhawatiran ini belum terjadi, Dahlia merasakan kehadiran mereka perlahan semakin tidak diperhatikan.

Sebenarnya, ada beberapa warga setuju, dan berpandangan bahwa adanya IKN, kampung yang sepi akan ramai dengan berbagai fasilitas penunjangnya.

Universitas akan dekat, pelayanan kesehatan juga aksesnya semakin dekat.

Dahlia tidak memungkiri hal itu, tetapi dampak negatifnya yang lebih dia pikirkan karena anak cucu dari warga yang bakal perlahan hilang serta akan kehilangan nilai sejarah adat istiadat.

Baca juga: Pemindahan IKN di PPU Jadi Momen Evaluasi Kondisi Jakarta

Baca juga: Kemendagri Sebut Alasan IKN Pindah ke PPU Karena Jakarta Banjir

"Biar dikatakan tidak digusur, mau tidak digusur gimana, ini saja di ring dua. Sementara banyak situs sejarah, dan akan hilang juga digusur," kata Dahlia.

Sampai saat ini, juga belum ada kejelasan terkait lahan masyarakat asli yang turun temurun bermukim di sekitaran kawasan IKN Nusantara.

Beberapa tahun semenjak mendapat informasi IKN pindah, masyarakat termasuk Dahlia selalu meminta kejelasan terkait hak tempat tinggal mereka, namun tak ada jawaban maupun tanggapan dari pemangku kepentingan.

"Mungkin ada tanggapan, kami tidak disampaikan, kami tidak tahu. Karena di daerah terpencil seperti ini kan, tidak ada penyampaian. Sementara kepala adat kami pun tidak tahu juga," tukasnya.

Sosialisasi 3 Bulan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved