Pengadilan Putuskan Rezky Aditya Benar Ayah Kandung Putri Wenny Ariani, Nasib Citra Kirana?
Beberapa bulan terakhir, nama Rezky Aditya menjadi perbincangan publik. Rezky Aditya disebut-sebut memiliki seorang anak sebelum menikah dengan Citra
TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa bulan terakhir, nama Rezky Aditya menjadi perbincangan publik.
Rezky Aditya disebut-sebut memiliki seorang anak sebelum menikah dengan Citra Kirana.
Dikatakan bahwa anak tersebut merupakan hasil hubungan Rezky dengan mantan kekasihnya, Wenny Ariani.
Baca juga: Wenny Ariani tak Mampu Buktikan Tuduhannya ke Rezky Aditya, Gugatan Ditolak Majelis Hakim
Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Selasa (24/5/2022), Wenny mendadak muncul dan mengaku memiliki seorang anak perempuan dengan Rezky Aditya.
Dirinya pun menuntut pengakuan dari suami Citra Kirana demi memperjelas status seng putri.
Sayangnya, meski Wenny sudah berkoar-koar di sosial media hingga layar kaca, Rezky pun tak pernah menanggapi hal itu.
Dirinya bahkan terkesan bungkam di tengah permasalahan yang kian heboh di jagat maya itu.
Bahkan, tantangan untuk tes DNA pun sempat diucapkan oleh Wenny.
Namun, baru-baru ini fakta mengejutkan pun terkuak.
Baca juga: Rezky Aditya Vakum Main Sinetron, Citra Kirana Marah Soal Adegan Cium Cewek, Ngakunya Sudah Izin
Dikutip Grid.ID dari TribunnewsBogor.com pada Selasa (24/5/2022), pihak Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah benar ayah kandung dari K, anak perempuan Wenny Ariani.
Hal itu diungkap oleh juru bicara PT Banten, Binzar Gultom.
"Benar, sudah diputus," ujarnya.
Binsar pun juga membacakan amar putusan PT Banten terkait dengan permasalahan tersebut yakni berikut ini:
"Mengadili dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG, dalam pokok perkara, membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian.
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.
4. menolak untuk selebihnya," kata Binsar membacakan amar putusan.
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," lanjutnya.
Mengenai putusan tersebut, majelis hakim mengacu pada putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Baca juga: Hakim Tolak Pengajuan Tes DNA ke Rezky Aditya, Wenny Ariani Kecewa, Walk Out dari Sidang
Selain itu, saksi ahli penggugat yakni Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan sah masih memiliki hubungan perdata dengan ibu, keluarga ibu, dan ayahnya.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," jelas Binsar.
Lalu, jika hal ini sudah terbukti, bagaimana nasib Citra Kirana?
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Tok! Sempat Bungkam Sejak sang Mantan Kekasih Muncul ke Publik, Kini Rezky Aditya Terbukti sebagai Ayah Kandung Putri Wenny Ariani, Bagaimana Nasib Citra Kirana?, https://www.grid.id/read/043295676/tok-sempat-bungkam-sejak-sang-mantan-kekasih-muncul-ke-publik-kini-rezky-aditya-terbukti-sebagai-ayah-kandung-putri-wenny-ariani-bagaimana-nasib-citra-kirana?page=all.