Berita Nasional Terkini
Berkas AGM Dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda, Ini Pasal Yang Didakwakan
Berkas Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, terdakwa kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan
Editor:
Samir Paturusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Berkas Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, terdakwa kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur.
KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi dalam pengerjaan proyek jalan di Kabupaten PPU bernilai kontrak Rp64 miliar (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Limpahkan Berkas Bupati Penajam Paser Utara ke PN Samarinda, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/25/kpk-limpahkan-berkas-bupati-penajam-paser-utara-ke-pn-samarinda?page=all.
Berita Terkait