Berita Nasional Terkini

Berkas AGM Dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda, Ini Pasal Yang Didakwakan

Berkas Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, terdakwa kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Berkas Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, terdakwa kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur. 

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi dalam pengerjaan proyek jalan di Kabupaten PPU bernilai kontrak Rp64 miliar (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Limpahkan Berkas Bupati Penajam Paser Utara ke PN Samarinda, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/25/kpk-limpahkan-berkas-bupati-penajam-paser-utara-ke-pn-samarinda?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved