Berita Kutim Terkini
Rentan Konflik Agraria, Tim GTRA Pemkab Kutim Tata Aset Kawasan Hutan dan Transmigrasi
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan sebuah kelompok tugas lintas sektoral sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan sebuah kelompok tugas lintas sektoral sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
GTRA diketuai oleh Menteri ATR BPN dan pelaksanaannya berada di tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten atau Kota yang ada di Indonesia.
Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kali ini, menggelar rapat koordinasi GTRA di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi.
Rakor tersebut mengangkat tema "Pemerataan Penataan Aset dan Akses Daerah Kawasan Pelepasan Kawasan Hutan dan Transmigrasi dalam Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Berkeadilan di Kabupaten Kutai Timur".
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman diwakili Penjabat Sekretaris Daerah, Yuriansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa, pengambilan tema ini disesuaikan dengan adanya potensi Tanah Objek Reforma Agraria pada Kawasan Transmigrasi serta daerah Pelepasan Kawasan Hutan.
Baca juga: 24 Tim SD di Kutim Ikuti Turnamen Liga Pelajar Bupati Cup 2022
Baca juga: Evaluasi dan Persiapan Jelang Porprov VII di Berau, Wabup Kutim Akui Target Juara Umum
Baca juga: Ratusan Alumni STIPER Kutim Belum Terima Ijazah, Lulusan Sulit Cari Kerja dan Lanjut Pendidikan
"Hal lain yang tidak bisa diabaikan adalah lebih dari 50 % kawasan Kabupaten Kutai Timur masuk ke dalam kawasan hutan," ujarnya, Rabu (25/5/2022).
Kabupaten Kutim juga telah banyak yang mengalami perubahan dalam penggunaan kawasan hutan, sehingga rentan akan sengketa maupun konflik pertanahan.
Di samping itu, lanjut Yuriansyah, sampai saat ini telah banyak masyarakat yang mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya.
Namun masyarakat tersebut belum mendapatkan kepastian dari kepemilikan tanah, sehingga dapat menimbulkan permasalahan seperti adanya ketimpangan penguasaan ataupun sengketa konflik agraria.
Beberapa kecamatan di Kutim yang masuk ke dalam wilayah transmigrasi yakni sebagian wilayah dalam Kecamatan Long Masangat, Kecamatan Rantau Pulung, Kecamatan Kaubun, Kecamatan Karangan, Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Sangkulirang.
"Dari kawasan transmigrasi ini sebagian di antaranya masuk dalam potensi Tanah Objek Reforma Agraria," ujarnya.
Terdapat beberapa lokasi indikatif tanah objek reforma agraria di Kecamatan lain yang dapat dilakukan penataan aset dan penataan akses sehingga terjadinya pemerataan.
Untuk itulah, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur ini dibentuk supaya dapat memfasilitasi dan mendorong percepatan penataan aset dan akses.
Adanya kebijakan pemerintah tentang Reforma Agraria menjadi solusi dalam upaya menata hubungan kembali antara masyarakat dan tanah.
"Mulai dari kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya, sehingga nantinya masyarakat punya jaminan hak atas tanahnya dan mendapatkan pemberdayaan dalam pemanfaatan tanahnya," ucapnya.
Baca juga: Rumah-rumah Warga di Bengalon Kutim Terendam Banjir, BPBD Kirim Perahu
Oleh karenanya, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur terdiri atas OPD dari berbagai lintas sektor.
Diharapkan Tim GTRA dapat memberikan persepsi dan masukan terkait tanah-tanah yang berpotensi menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria.
Hal tersebut supaya dapat ditindaklanjuti di kemudian hari untuk pembuatan sertifikat tanah masyarakat dan pemberian bantuan dalam mengelola potensi tanahnya.
"Adanya legalisasi tanah akan membuat masyarakat merasa aman dan terjamin hak atas kepemilikan tanahnya," ucapnya.
Pemerintah Daerah pun akan mendapatkan kemudahan dalam menata potensi daerah yang ada dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang telah disertifikatkan tanahnya.
Melalui kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Kutai Timur, diharapkan dapat mewujudkan pilot project Kampung Reforma Agraria yaitu suatu kampung atau desa yang telah dilakukan penataan aset maupun perbaikan akses sarana dan prasarana pemanfaatan tanahnya.
"Kampung Reforma Agraria ini akan menjadi wujud keberhasilan pelaksanaan Performa Agraria di wilayah tersebut," ujarnya.
OPD di Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat berperan aktif dan saling berkoordinasi untuk dapat menyukseskan kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Kutai Timur. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.