Berita Kaltim Terkini

Jalur Pendekat Jembatan Pulau Balang Masih Terganjal Pembebasan Lahan, Dinas PUPR Tunggu dari Pusat

Jalur pendekat Jembatan Pulau Balang pada sisi Kota Balikpapan belum mendapat kejelasan hingga kini lantaran terganjalnya pembebasan lahan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Jembatan Pulau Balang dibangun untuk menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jalur pendekat Jembatan Pulau Balang pada sisi Kota Balikpapan belum mendapat kejelasan hingga kini lantaran terganjalnya pembebasan lahan.

Komisi III DPRD Kaltim memanggil pihak-pihak terkait dan bertanya kejelasan setelah terhitung sudah dua tahun sejak dicanangkannya Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, jembatan ini tak kunjung rampung.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan, pihaknya harus menegaskan kembali terkait Jembatan Pulau Balang, termasuk rencana Pemerintah Pusat yang akan mengambil alih dengan adanya IKN.

Dewan akan memperjuangkan jalan pendekat ini agar diambil alih pemerintah pusat, sebab saat bertemu dengan pihak Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR Kaltim diperoleh kisaran jika dianggarkan bisa memakan Rp 300 miliar untuk pembebesan jalur pendekat tersebut.

"kita nggak punya duit kalau dianggarkan per APBD itu Rp 10 miliar, artinya harus menunggu 10 tahun," tuturnya.

Baca juga: Pembebasan Lahan Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang Sisi Balikpapan Dikebut

Hal ini juga diakui Veridiana menjadi beban Pemprov Kaltim. 

Jika memang segera diambil alih pemerintah pusat, tentunya target 2024 sudah bisa dilalui dan segera bisa terealisasi. 

"Kita akan datang ke Bappenas meminta penjelasan apa saja bagian dari pembangunan ini yang diambil pemerintah pusat, kami akan mendorong Bappenas untuk membantu kita supaya diambil semuanya," terangnya, Kamis (26/5/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, menerangkan pihaknya bahwa pembebasan lahan yang dialukan sekitar 1,5 kilometer hasil dari hibah perusahaan di sisi Balikpapan, titik nol di jembatan tersebut.

Pemerintah pusat sendiri sebelumnya melalui Kementerian PUPR mengambil alih pembangunan fisik dan pembebasan lahan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang.

Baca juga: Jembatan Pulau Balang Mudahkan Akses ke IKN dari Balikpapan, Konstruksi Selesai Habiskan Rp 1,3 M

Rencana ini juga tak kunjung terealisasi pasalnya alokasi anggaran belum juga belum ada.

"Pihak kami sambil menunggu dari pusat mengalokasikan pembebasan lahan di 2021 dan 2022," terangnya.

Data kepemilikan lahan di jalan pendekat sisi Balikpapan sendiri diketahui sepanjang 5,4 kilometer milik perusahaan.

Lahan milik masyarakat sekitar 8,6 km dan lahan milik Pemkot Balikpapan sepanjang 1,4 km.

Pemprov Kaltim sendiri mengakui bahwa belum ada mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan milik warga sepanjang 8,6 km.

Baca juga: DPRD Kaltim Dorong Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang Seiring Pemindahan IKN

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved