Berita Kukar Terkini

Penghitungan Realisasi Migas, Sekda Kukar Upayakan tak Ada Penundaan Distribusi DBH

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono bersyukur bahwa pemerintah pusat dan SKK Migas memfasilitasi pertemuan Rapat Penghitungan

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Sekda Kukar, Sunggono (tengah) saat berfoto bersama usai kegiatan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono bersyukur bahwa pemerintah pusat dan SKK Migas memfasilitasi pertemuan Rapat Penghitungan Realisasi Lifting Migas Triwulan I tahun 2022 secara berkala.

Tujuannya guna memantau produksi minyak dan gas bumi yang ada di Indonesia, khususnya di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Bahkan, rapat kali ini dilaksanakan di Yogyakarta, Selasa (24/5/2022) lalu.

Menurut Sunggono, rapat ini sangat perlu digelar mengingat 80 persen anggaran belanja di Kukar bergantung dengan Dana Bagi Hasil (DBH), salah satunya bagi hasil dari produksi migas dan bahan galian yang ada di Kukar.

Baca juga: PHM dan SKK Migas Kalsul Apresiasi Gelaran Liga Wartawan JBFC 2022

Baca juga: Program CSR PHM Petani Maju 4.0 Terima Kunjungan Deputi SKK Migas

Baca juga: Kepala SKK Migas Tanam Pohon di RMBC Batakan Balikpapan, Wujudkan Program Low Carbon Initiative

Serta beberapa pendapatan dari pajak dan retribusi lainnya dari pemerintah pusat.

Informasi yang disampaikan parda rapat ini bisa dijadikan gambaran sekaligus referensi ketika membuat kebijakan dan menyusun anggaran di tahun 2023. 

Dia meyakini, pemerintah pusat tidak akan menunda Anggaran Triwulan I yang selama ini memang sudah menjadi hak daerah.

Pemerintah pusat juga akan mengupayakan agar tidak ada penundaan penyaluran bagi hasil hingga akhir tahun ini, terutama setelah APBD Perubahan ditetapkan. 

"Ini penting menurut kita, sehingga nanti jangan sampai ada anggaran yang tidak ada nama kegiatannya karena baru direalisasikan, seperti di akhir tahun setelah APBD Perubahan," ungkapnya dalam rilis prokom setkab Kukar. Kamis (26/5/2022).

Diketahui, rapat tersebut membahas mengenai besaran penerimaan negara di sektor Migas, mengingat sektor ini sangat rentan akan perubahan dan dipengaruhi beberapa parameter utama yang berfluktuasi.

Baca juga: Resmikan Kantor Perwakilan Kalsul di Pasiridge Balikpapan, SKK Migas Miliki Target Berikut

Mulai dari harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah, volume lifting, faktor alam, dan pengelolaanya yang didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang melingkupi kewenangan dari beberapa instansi.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro Ismukurnianto mengungkapkan, realisasi lifting minyak bumi usaha hulu migas Triwulan I tahun 2022 rata-rata sebesar 601 MBOPD (Ribu Barel Minyak per Hari) atau mencapai 86 persen, lebih rendah dari target yang ditentukan dalam APBN 2022 sebesar 703 MBOPD.

Kemudian Realisasi lifting gas bumi sebesar 925 ribu MBOEPD per hari atau mencapai 89 persen dibanding asumsi APBN 2022 sebesar 1.036 MBOEPD per hari.

Kemudian, realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 98,04 Dolar Amerika per barel atau mencapai 156 persen dibanding asumsi APBN 2022 sebesar 63 dolar amerika per barel.

Diungkapkan Dwi, Kementerian ESDM bersama dengan SKK Migas dan seluruh KKKS senantiasa berusaha untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi migas pada tahun-tahun berikutnya.

Antara lain melalui optimalisasi perolehan minyak dan cadangan minyak yang ada pada lapangan-lapangan yang telah beroperasi melalui peningkatan manajemen cadangan minyak.

Melakukan percepatan pengembangan lapangan baru, serta melakukan percepatan produksi di lapangan-lapangan baru maupun lama.

Dwi Anggoro berharap terdapat kesamaan pemahaman bagi daerah yang terdapat kegiatan usaha hulu migas dalam melihat ketentuan peraturan yang berlaku.

"Yang pada akhirnya dapat menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," imbuhnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved