Berita Nasional Terkini
Hendak Dijual di Tarakan, 380 Kg Daging Ilegal Asal Tawau Diamankan Lantamal XIII
Sebabanyak 380 kilogram daging merek Allana yang dibungkus dalam 20 dus dan karung, diduga berasal dari Nunukan yang dipasok dari Tawau Malaysia
Di momen itu, turut hadir pula perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan.
Bambang Suryono, Paramedik Karantina Mahir dari Balai Karantina Pertanian Tarakan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima berkas dari Lantamal XIII Tarakan dan ada total daging sebanyak 380 kg BB tersebut.
“Ini merupakan kerja sama atau MoU antara Balai Karantina Pertania Kelas II Tarakan maupun dengan TNI AL,” urainya.
Ia melanjutkan, pihaknya mengungkapkan terima kasih atas penemuan kasus ini sehingga kinerja Balai Karantina sangat terbantu. Selanjutnya pihaknya akan dilaksanakan proses penyidikan dari pihak Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 380 Kg Daging Ilegal Merk Allana Gagal Diselundupkan, Dibungkus Dalam Karung Diduga dari Nunukan, https://kaltara.tribunnews.com/2022/05/27/380-kg-daging-ilegal-merk-allana-gagal-diselundupkan-dibungkus-dalam-karung-diduga-dari-nunukan?page=all.