Berita Kaltim Terkini

Status Pandemi Masih Diberlakukan, Endemi Tunggu Keputusan Pusat, di Kaltim PPKM Masih Diberlakukan 

Status pandemi masih diberlakukan dan untuk endemi masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gubernur Kaltim Isran Noor saat berada di ruang terbuka tetap menggunakan masker, saat menghadiri acara peresmian kantor baru OPD di lingkup Pemprov Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Status pandemi masih diberlakukan dan untuk endemi masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19.

Namun begitu, Pemerintah Pusat juga tegas mengeluarkan aturan baru bahwa, masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali. 

Provinsi Kalimantan Timur, juga menjadi daerah yang merasakan perpanjangan PPKM

Pemprov Kaltim sendiri mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim Nomor 11 Tahun 2022, bahwa tidak ada lagi daerah di Benua Etam yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

Keputusan tersebut dijelaskan Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim, HM Syafranuddin melihat 7 daerah di Kaltim sudah menerapkan PPKM Level 1.

Sementara 3 daerah lainnya menerapkan PPKM Level 2.

Baca juga: LENGKAP Syarat Naik Pesawat ke Wilayah PPKM dan Aturan Penerbangan, Hingga Cara Isi eHAC Penumpang

Baca juga: Pemerintah Diminta Tetap Terapkan PPKM Karena Sukses Turunkan Angka Kasus Covid-19

Baca juga: LENGKAP Cara Mengisi eHAC Penumpang, Syarat Naik Pesawat ke Daerah PPKM dan Aturan Penerbangan 2022

"Mahakam Ulu, Kutai Barat dan Kutai Timur masih menerapkan PPKM Level 2," sebut Ivan, sapaan akrabnya, Jumat (27/5/2022).

Tidak banyak perubahan dalam penerapan PPKM Level 1 maupun Level 2. 

Seperti yang telah diterapkan sebelumnya, daerah PPKM Level 2, sudah mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar secara tatap muka.

Khusus untuk wilayah yang masuk dalam kriteria zona hijau dan zona kuning.

Lalu, kegiatan Work From Office (WFO) pun sudah diperkenankan untuk daerah dengan PPKM Level 2. 

"Sudah mulai bekerja dikantor itu 75 persen kalau level 2. Tapi semua tetap menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah," lanjut Ivan.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Masitah menyebut meski sudah tak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4, tetapai status pandemi sendiri belum dicabut. 

Adapun kebijakan pelonggaran pemakaian masker yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo tetap saja harus disikapi bijak, masyarakat harus tetap waspada.

"Seperti melepas masker ya, itu kan hanya untuk di luar ruangan, dan bagi yang sehat. Kalau dirasa ada sakit tetap pakai maskernya," tegas Masitah.

Baca juga: SYARAT Naik Kapal Pelni dan Kereta 2022 ke Daerah PPKM, Inilah Cara Mudah Membeli Tiket Kapal Pelni

"Kita bersyukur kasus terus menurun, tapi tetap waspada. Warga kategori rentan, lansia, dan ada komorbid itu tetap pakai masker," imbuhnya.

Sedangkan rencana transisi yang sempat mencuat terakit status pandemi Covid-19 ke endemi, Masitah menegaskan pihaknya masih menunggu arahan dari kementerian atau pemerintah pusat.

"Soal endemi, kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan ke masyarakat," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved