Berita Nasional Terkini

Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Berikut Bentuk Sanksi dan Upaya untuk Menggantinya

Kali ini, muncul pengunduran diri para CPNS. Banyak dari di antara mereka yang tembus CPNS lantas kemudian mengundurkan diri.

Editor: Budi Susilo
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021) lalu. Pemerintah hapus tenaga honorer tahun 2022, apakah langsung diangkat PNS? Berikut ini syarat pengangkatan PNS. Salah satu syarat pengangkatan PNS adalah mengikuti seleksi seperti ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kali ini, muncul pengunduran diri para CPNS. Banyak dari di antara mereka yang tembus CPNS lantas kemudian mengundurkan diri

Angka CPNS yang mengundurkan diri turun 100, dibanding minggu kemarin 105 karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur

Ratusan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.

Diketahui dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 105 CPNS yang menyatakan mundur.

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN Singgung Gaji Kecil hingga Hilang Motivasi

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Terancam Sanksi hingga Denda, BKN Sebut Rugikan Negara

Baca juga: INFO PPPK 2022: Terjawab Masa Kontrak P3K, Beda Gaji PPPK Sama CPNS, Cek 3 Formasi PPPK yang Dicari

Adapun sebanyak 5 dari 105 CPNS tersebut akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.

Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun 100, dibanding minggu kemarin 105 karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," kata Satya dilansir Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).

Satya mengatakan, kursi CPNS yang kini kosong masih bisa diganti, jika CPNS sebelumnya belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Kursi itu akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya atau di bawah para peserta yang mengundurkan diri.

Adapun mengenai pergantian kursi kosong CPNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 serta Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Peraturan Mengenai CPNS

Mengenai penerimaan CPNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Menurut Pasal 54 Menpan RB tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kemudian diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.

Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Baca juga: KemenPAN-RB Tegaskan Tahun Ini Hanya Rekrut PPPK, Seleksi CPNS Hanya Melalui Sekolah Kedinasan

Jika calon PNS dinyatakan memenuhi syarat dan lulus pendidikan dan pelatihan maka dia diangkat menjadi PNS oleh PPK.

Namun, CPNS juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri.

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya,"

"Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," ujar Satya.

Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Lanjut Satya mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Tak hanya itu, beberapa instansi juga memberikan denda bagi mereka yang mengundurkan diri.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta,"

"Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,"

"Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," jelas Satya, Jumat (27/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Rincian CPNS yang Mengundurkan Diri

Berikut rincian banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta asal instansinya, dikutip dari Kompas.com:

Kementerian/Lembaga

- Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi = 1 orang

- Kementerian Badan Usaha Milik Negara = 1 orang

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia = 2 orang

- Kementerian Perhubungan = 11 orang

- Kementerian Kesehatan = 2 orang

- Badan Intelijen Negara = 1 orang

- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme = 1 orang

Pemerintah Daerah di Jawa

- Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang

- Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang

- Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang

- Pemerintah Kota Blitar = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang

- Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang

- Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang

- Pemerintah Kota Serang = 2 orang

Pemerintah Daerah di Sulawesi

- Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang

- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang

- Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang

Pemerintah Daerah di Sumatera

- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang

- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang

- Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang

- Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang

Pemerintah Daerah di Kalimantan

- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang

- Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang

Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara

- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang

(Tribunnews.com/Milani Resti/Latifah) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid/Fitria C)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menyoal CPNS Mengundurkan Diri, Siapa Pengganti Kursi Kosong hingga Sanksi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved