Virus Corona di Kaltim

Pandemi Covid-19 di Kaltim Belum Dicabut, PPKM Masih Berlaku, Wajib Taat Protokol Kesehatan

Kalimantan Timur masih berstatus pandemi Covid-19, belum dicabut secara resmi oleh pemerintah. 

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Kalimantan Timur masih berstatus pandemi Covid-19, belum dicabut secara resmi oleh pemerintah. Masyarakat saat di Bandara SAMS Balikpapan masih patuh pakai masker, disiplin pada protokol kesehatan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kalimantan Timur masih berstatus pandemi Covid-19, belum dicabut secara resmi oleh pemerintah. 

Karena itu, berkesinambungan dengan hal itu, maka penerapan PPKM pun belum ditiadakan, masih terus berlaku, warga wajib ikuti protokol kesehatan

Status pandemi masih diberlakukan dan untuk endemi masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19.

Namun begitu, Pemerintah Pusat juga tegas mengeluarkan aturan baru bahwa masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali. 

Baca juga: Virus Corona di Kaltim, Bertambah Satu Kasus, Warga Taat Prokes Saat Arus Balik

Baca juga: Pelonggaran tak Pakai Masker, Satgas Ingatkan Pandemi Covid-19 di Kaltim Belum Berakhir

Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Pakai Masker di Luar Ruangan, Ketua MUI Cholil Nafis: Baiknya Shalat Juga

Provinsi Kalimantan Timur, juga menjadi daerah yang merasakan perpanjangan PPKM

Pemprov Kaltim sendiri mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim Nomor 11 Tahun 2022, bahwa tidak ada lagi daerah di Benua Etam yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

Keputusan tersebut dijelaskan Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim, HM Syafranuddin melihat 7 daerah di Kaltim sudah menerapkan PPKM Level 1.

Sementara 3 daerah lainnya menerapkan PPKM Level 2.

"Mahakam Ulu, Kutai Barat dan Kutai Timur masih menerapkan PPKM Level 2," sebut Ivan, sapaan akrabnya, Jumat (27/5/2022).

Tidak banyak perubahan dalam penerapan PPKM Level 1 maupun Level 2. 

Seperti yang telah diterapkan sebelumnya, daerah PPKM Level 2, sudah mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar secara tatap muka.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, Akhir Februari dan Awal Maret Prediksi Kasus Covid-19 Meroket

Khusus untuk wilayah yang masuk dalam kriteria zona hijau dan zona kuning.

Lalu, kegiatan Work From Office (WFO) pun sudah diperkenankan untuk daerah dengan PPKM Level 2. 

"Sudah mulai bekerja dikantor itu 75 persen kalau level 2. Tapi semua tetap menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah," lanjut Ivan.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Masitah menyebut meski sudah tak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4, tetapai status pandemi sendiri belum dicabut. 

Baca juga: Berikut Kelompok-kelompok yang Terdampak Pandemi Covid-19 dari Sisi Kesehatan Mental

Adapun kebijakan pelonggaran pemakaian masker yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo tetap saja harus disikapi bijak, masyarakat harus tetap waspada.

"Seperti melepas masker ya, itu kan hanya untuk di luar ruangan, dan bagi yang sehat. Kalau dirasa ada sakit tetap pakai maskernya," tegas Masitah.

ILUSTRASI Warga tetap memakai masker di area publik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Sabtu (21/5/2022) sore.
ILUSTRASI Warga tetap memakai masker di area publik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Sabtu (21/5/2022) sore. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Kita bersyukur kasus terus menurun, tapi tetap waspada. Warga kategori rentan, lansia, dan ada komorbid itu tetap pakai masker," imbuhnya.

Sedangkan rencana transisi yang sempat mencuat terakit status pandemi Covid-19 ke endemi, Masitah menegaskan pihaknya masih menunggu arahan dari kementerian atau pemerintah pusat.

"Soal endemi, kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan ke masyarakat," pungkasnya.

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved