Berita Ekbis Terkini

Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Per 31 Mei 2022, Dampak Harga Migor pada Konsumen

Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah per 31 Mei 2022. Dampak harga migor pada konsumen.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
Warga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Halaman Parkir Gudang Moderen BossFood, Jakarta Timur, Jumat (20/5/2022). Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah per 31 Mei 2022. Dampak harga migor pada konsumen. 

Akibatnya, rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok.

"Kondisi ini sangat menekan masyarakat di saat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas.

Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan," katanya lagi.

Ubah skema subsidi  

Mengingat subsidi minyak goreng curah yang tidak efektif, Bhima menyarankan untuk mengganti subsidi ke minyak goreng kemasan sederhana.

Baca juga: Siapa Lin Che Wei? Tersangka Baru Mafia Migor, Diduga Berkomplot dengan Indrasari, Dirjen Kemendag

Hal tersebut agar pengawasan lebih mudah dilakukan pemerintah.

"Soal data biar tepat sasaran ya gunakan data DTKS milik Kemensos (Kementerian Sosial), sehingga kriteria penerima sama dengan penerima program PKH," kata Bhima.

Adapun untuk pedagang atau pelaku UMKM, bisa menggunakan data dari Data Bantuan Produktif Usaha Mikro milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"Jangan Kementerian Perindustrian dan Kemendag buat kriteria sendiri, pakai tunjukkan KTP saat pembelian migor (minyak goreng) karena data penerima migor rakyat tidak lengkap," imbuh dia.

Rantai distribusi minyak goreng

Untuk semakin memudahkan pengawasan, seluruh rantai distribusi baik minyak curah maupun kemasan sederhana lebih baik di bawah kendali Badan Urusan Logistik atau Bulog.

Pasalnya, selama ini model subsidi minyak goreng diserahkan pada swasta.

Hal ini menyebabkan rantai distribusi masih panjang. 

"Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah," kata Bhima.

Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, imbuh dia, Bulog bukan hanya diberi amanat untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved