Berita Berau Terkini
Terima Laporan Warga Pilanjau Soal Penyelewengan ADK, Pemkab Berau Tangani Mulai Aparatur Kampung
Pemkab Berau akui akan proses laporan masyarakat Kampung Pilanjau mengenai pemberian sanksi kepada Kepala Kampung Pilanjau.
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemkab Berau mengaku akan memproses laporan masyarakat Kampung Pilanjau mengenai pemberian sanksi kepada Kepala Kampung Pilanjau.
Asisten I Sekkab Berau, Hendratno yang meminpin langsung mediasi terkait laporan tersebut mengatakan, akan memfasilitasi dengan skala prioritas.
Menurutnya, hal yang perlu dituntaskan terlebih dahulu seperti permasalahan pengangkatan aparatur kampung secara ilegal, tanpa melakukan proses apapun.
Lantaran, kantor dan pemerintahan kampung sangat erat kaitannya dengan masyarakat dan pelayanan di kampung.
“Kami proses dulu masalah dugaan pengangkatan aparatur tersebut, karena erat kaitannya dengan pelayanan. Kami akan lakukan intervensi dengan beberapa pihak yang melibatkan BPK, Pemkab sendiri, pemerintahan Kecamatan dan beberapa yang terkait,” bebernya kepada Tribunkaltim.co, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Diduga Lakukan Praktik Nepotisme dan Penyelewengan ADK, Kepala Kampung Pilanjau Dilaporkan Warga
Hendratno menegaskan, permasalahan ini tidak lepas dari jangkauan mereka. Sebelumnya, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kepala kampung, namun diskusi tersebut masih harus dipertajam kembali.
“Kami minta kepala kampung menemui kami secepat mungkin, karena harusnya ia datang dalam kegiatan mediasi ini,” jelasnya.
Namun, panggilan tersebut belum bisa dipenuhi hingga agenda selesai.
Sementara terkait anggaran, pihaknya masih harus menelusuri lebih lanjut.
Menurutnya, untuk masalah anggaran harus tertera dengan laporan dan bagaimana nanti kenyataan di lapangan.
“Nantikan dari penyusunan laporan itu kan bisa terlihat, bagaimana penggunaan anggaran. Apa betul ada penyelewengan atau tidak, itu perlu proses lagi,” bebernya.
Untuk sekarang, Pemkab Berau mempercepat tindakan dengan menfasilitasi dan pembinaan bagi kedua belah pihak.
Ke depannya, langsung diperintahkan kepada Inspektorat untuk melihat kenyataan di lapangan.
Baca juga: Tongkang Batu Bara Tabrak Safety Dolphin Jembatan Gunung Tabur Berau, Pihak Kapal Tanggung Jawab
“Kalau permintaan masyarakat memberikan sanksi kepada kepala kampung, itu pasti akan diberikan, dengan kenyataan yang asli kita temukan. Untuk itu sampai pada tahap awal ini dulu,” tuturnya.
Sementara itu, Aliasi masyarakat Kampung Pilanjau melaporkan aksi nepotisme dan sejumlah kasus lainnya, dari pihak Kepala Kampung Pilanjau ke Bupati Berau.
Walaupun, saat itu, Bupati tidak berada ditempat untuk beberapa waktu belakangan ini.
Penyampaian aspirasi tersebut, diterima langsung oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Hendratno dan beberapa pihak yang terlibat.
Koordinator Aliansi Masyarakat Kampung Pilanjau, Defriansyah menjelaskan kedatangan pihaknya, bukan menjadi kasus baru dan diakui telah di dengar oleh Pemkab Berau.
Adapun laporan yang mereka sampaikan tidak hanya berhenti pada satu kasus. Defri menjelaskan Kepala Kampung sudah secara ilegal memperkerjakan 3 aparatur kampung, dan tidak melaksanakan penyeleksian terbuka.
Baca juga: Pemkab Berau Butuh Bantuan Kemenhub untuk Atasi Masalah Penerbangan di Bumi Batiwakkal
Aparatur kampung itu sendiri yakni Sekertaris Kampung, Kaur dan Bendahara.
“Dari kecamatan harusnya bisa dilakukan tes, tapi cuman di Pilanjau yang tidak mengadakan, dan pengangkatan secara sepihak,” bebernya.
Selain itu, adanya indikasi penyalahan anggaran dari Alokasi Dana Kampung untuk pemberian gaji kepada aparatur kampung tersebut. Juga penyaluran dana BLT dari Dana Desa juga disalurkan kepada masyarkaat yang mampu, dan tim sukses dari Kepala Kampung Pilanjau.
Adapun untuk pembelanjaan barang-barang yang menggunakan ADK tidak secara transparan. Bahkan bendahara sebelumnya tidak berkuasa untuk memegang anggaran.
Begitu juga TPA dan PAUD yang penggajiannya melaui ADK tidak dibayar selama 4 bulan.
“Kami punya bukti kuat, bahwa memang betul kepala kampung melakukan praktik nepotisme dan tidakj transparan dalam penggunan anggaran kampung dari daerah maupun pusat,” ucapnya.
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Sebut Akses Jalan Poros Menuju Berau Bakal Segera Diperbaiki
Defri menjelaskan bahwa pemilihan Ketua Badan Usaha Milik Kampung juga tidak melalui musyawarah tanpa melibatkan masyarakat, maupun BPK.
“BUMK ini kepanjangannya badan usaha milik keluarga, semua isinya keluarganya. BLT hanya dibagikan kepada pendukungnya di pemilihan kepala kampung dan mereka orang kaya,” bebernya.
Hal itu bersama masyarakat ia sampaikan kepada Pemkab Berau, untuk meminta keadilan dan membuat kampung menjadi lebih baik lagi.
“Kami datang terus ke sini, hanya meminta keadilan yang jelas-jelas salahnya sudah terlihat. Kepada Bupati yang tidak hadir, kami minta keadilan dan ditindaklanjuti. Kami hanya ingin harus ada sanksi,” ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel