Berita Berau Terkini

Diduga Lakukan Praktik Nepotisme dan Penyelewengan ADK, Kepala Kampung Pilanjau Dilaporkan Warga

Aliansi Masyarakat Kampung Pilanjau melaporkan aksi nepotisme dan sejumlah kasus lainnya, dari pihak Kepala Kampung Pilanjau ke Bupati Berau.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Aliansi Masyarakat Kampung Pilanjau melakukan mediasi bersama Pemkab Berau terkait Kepala Kampung Pilanjau yang diduga melakukan praktik nepotisme dan penyalagunaan anggaran. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Aliansi Masyarakat Kampung Pilanjau melaporkan aksi nepotisme dan sejumlah kasus lainnya, dari pihak Kepala Kampung Pilanjau ke Bupati Berau.

Walaupun saat itu, Bupati tidak berada di tempat untuk beberapa waktu belakangan ini.

Penyampaian aspirasi tersebut diterima langsung oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Hendratno dan beberapa pihak yang terlibat.

Koordinator Aliansi Masyarakat Kampung Pilanjau, Defriansyah menjelaskan kedatangan pihaknya, bukan menjadi kasus baru dan diakui telah didengar oleh Pemkab Berau.

Adapun laporan yang mereka sampaikan tidak hanya berhenti pada satu kasus.

Baca juga: Pemkab Berau Butuh Bantuan Kemenhub untuk Atasi Masalah Penerbangan di Bumi Batiwakkal

Defri menjelaskan Kepala Kampung sudah secara ilegal mempekerjakan 3 aparatur kampung, dan tidak melaksanakan penyeleksian terbuka.

Aparatur kampung itu sendiri, yakni Sekretaris Kampung, Kaur dan Bendahara.

“Dari kecamatan harusnya bisa dilakukan tes, tapi cuman di Pilanjau yang tidak mengadakan, dan pengangkatan secara sepihak,” bebernya kepada TribunKaltim.co, Senin (30/5/2022).

Selain itu, adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dari Alokasi Dana Kampung untuk pemberian gaji kepada aparatur kampung tersebut, juga penyaluran dana BLT dari Dana Desa juga disalurkan kepada masyarakat yang mampu, dan tim sukses dari Kepala Kampung Pilanjau.

Adapun untuk pembelanjaan barang-barang yang menggunakan ADK tidak secara transparan. Bahkan bendahara sebelumnya tidak berkuasa untuk memegang anggaran.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Sebut Akses Jalan Poros Menuju Berau Bakal Segera Diperbaiki

Begitu juga TPA dan PAUD yang penggajiannya melalui ADK tidak dibayar selama 4 bulan.

“Kami punya bukti kuat, bahwa memang betul kepala kampung melakukan praktik nepotisme dan tidak transparan dalam penggunan anggaran kampung dari daerah maupun pusat,” tuturnya.

Defri juga menjelaskan bahwa pemilihan ketua Badan Usaha Milik Kampung juga tidak melalui musyawarah tanpa melibatkan masyarakat, maupun BPK.

“BUMK ini kepanjangannya badan usaha milik keluarga, semua isinya keluarganya. BLT hanya dibagikan kepada pendukungnya di pemilihan kepala kampung dan mereka orang kaya,” bebernya.

Hal itu bersama masyarakat ia sampaikan kepada Pemkab Berau, untuk meminta keadilan dan membuat kampung menjadi lebih baik lagi.

Baca juga: Tongkang Batu Bara Tabrak Safety Dolphin Jembatan Gunung Tabur Berau, Pihak Kapal Tanggung Jawab

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved