Berita Nasional Terkini
Polres Layangkan Surat Perpanjangan Penahanan Briptu Hasbudi ke Kejari Bulungan
Polres Bulungan telah melayangkan surat perpanjangan penahanan Briptu Hasbudi ke Kejaksaan Negeri Bulungan setelah 20 hari dilakukan penahanan
TRIBUNKALTIM.CO- Polres Bulungan telah melayangkan surat perpanjangan penahanan Briptu Hasbudi ke Kejaksaan Negeri Bulungan setelah 20 hari dilakukan penahanan.
Briptu Hasbudi merupakan tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal di Sekatan Kabupaten Bulungan dan Ballpress (pakaian bekas) dari Malaysia di Kota Tarakan dan ditahan di rutan Polres Bulungan
"Kita sudah mengirimkan surat untuk perpanjangan penahanan ke Kejaksaan, kalau sesuai aturan itu, kita mengajuin perpanjangan pertama itu 20 hari, kemudian kita bisa perpanjang 40 hari ke depan untuk melengkapi proses pemeriksaan berkas perkara," ucap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar Selasa (31/5/2022).
Menurut Ronaldo perpanjangan 40 hari masa tahanan Briptu Hasbudi di rumah tahanan Polres Bulungan ke depan untuk meneliti lebih dalam keterangan apa saja yang harus ditemukan pada berkas perkara.
Baca juga: Inilah Gaji Briptu Hasbudi, Polisi dengan Aset Miliaran Rupiah, Punya Tambang Emas di Kaltara
Baca juga: Polda Kaltara Beber Bukti Awal Dugaan Tersangka Tambang Ilegal Sekatak Terlibat Kasus Narkoba
Baca juga: Kompolnas Tinjau Kontainer Berisi Ballpress Milik Briptu Hasbudi di Tarakan
"Kita berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah materi yang dituangkan dalam berkas itu," ucapnya.
Tak hanya itu, Ronaldo menuturkan mempersilahkan pihak anggota keluarga tersangka, HSB, boleh menjenguk di rumah tahanan Polres Bulungan.
"Kalau selama ini lewat kuasa hukum kan aturannya ada. Hak-hak tersangka kita berikan, jadi artinya, kalau mendapat kunjungan dari penasehat hukumnya, dari keluarganya itu bisa dilakukan, tapi kami belum terima menjenguk karena edaran pandemi itu, tapi kan dia butuh konsultasi dengan penasehat hukumnya hak-hak itu kita berikan, karena itu ada undang-undangnya," ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Lebih 20 Hari Briptu Hasbudi Ditahan di Polres Bulungan, Surat Perpanjangan Penahanan Sudah Dikirim, https://kaltara.tribunnews.com/2022/05/31/lebih-20-hari-briptu-hasbudi-ditahan-di-polres-bulungan-surat-perpanjangan-penahanan-sudah-dikirim.