Berita Kukar Terkini

Tak Hanya Menebar Teror ke Masjid dan Langgar di Kukar, Pelaku Juga Mencuri Kota Amal

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Arwin Amrih Wientama merilis langsung kasus pencurian kotak amal dan pengancaman melalui surat teror

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Arwin Amrih Wientama merilis langsung kasus pencurian kotak amal dan pengancaman melalui surat teror ke masjid dan langgar yang ada di Kukar, Kalimantan Timur. 

Hal tersebut terkait adanya seseorang yang terekam CCTV di masjid dan mushola di Kukar dan samarinda.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Aligator Satreskrim Polres Kukar diperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian kotak amal ternyata orang yang sama.

Lalu pada hari dinihari tadi dari pengurus masjid ke polres Kukar melihat ada seseorang yang mirip dengan pelaku yang ada masjid Al Muttaqin.

"Yang berada di samping Mapolres Kukar," paparnya.

Mendapat informasi tersebut kata dia, tim aligator langsung melakukan interogasi terhadap terduga tersebut dan mengaku telah mencuri kotak amal di beberapa tempat.

Salah satunya kotak amal milik al Huda dengan cara memecahkan dengan batu serta dengan menebarkan ancaman tulisan berisi perintah meminta sejumlah uang dan ancaman pembunuhan apabila permintaannya tidak dipenuhi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian dibanyak tempat. Selanjutnya terduga pelaku serta barang bukti dibawa ke markas polres Kukar untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya.

Adapun pasal di sangkakan yakni pasal 363 KUHP atau pasal 335 Jo pasal 64 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Adapun kesimpulan pelaku melakukan pencurian dan pengancaman dengan teror seleberan tulisan dengan mengancam membunuh di beberapa wilayah.

"Untuk di Kukar ada dua lokasi yaitu pencurian kotak amal Al Huda jalan Belida dan teror di Masjid Al Mizan dan beberapa mesjid lainnya," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved