Berita Paser Terkini
Diancam Pakai Parang jika Menolak, IRT di Paser Jadi Korban Rudapaksa Pemuda
Tak berdaya karena diancam dengan sebilah parang, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Paser jadi korban rudapaksa seorang pemuda.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Tak berdaya karena diancam dengan sebilah parang, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Paser jadi korban rudapaksa seorang pemuda.
Nasib sial menimpa salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Korban mengalami tindak kriminal pemerkosaan saat tengah mengambil brondol sawit di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Long Ikis pada 28 Mei 2022 lalu, sekira pukul 15:00 Wita.
Berbekal sebilah parang, pelaku MM (19) melancarkan aksinya dengan mengancam korban sembari meletakkan benda tajam ke leher korban, jika nafsu bejatnya tidak dipenuhi.
"Korban sedang mencari brondol kelapa sawit, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan menangkap korban," kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kapolsek Long Ikis IPTU Hermawan, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: DP3APPKB Tarakan Siap Dampingi Korban Rudapaksa, Gadis 13 Tahun Ini Masih Trauma
Dengan ancaman yang dilancarkan MM (19), korban terpaksa harus melayani keinginan pelaku untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.
"Di bawah ancaman parang tersebut, dan jika menolak keinginan pelaku maka korban diancam akan dibunuh," jelas Hermawan
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian melarikan diri dan korban bergegas pulang ke rumahnya.
"Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya sembari menangis, serta melaporkan ke Polsek Long Ikis," tambahnya.
Selang beberapa hari usai kejadian, pelaku MM (19) berhasil diamankan pihak kepolisian di rumah saudaranya yang ada di Samarinda Seberang pada Selasa, 31 Mei 2022 kemarin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Oknum TNI di Tarakan Tega Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Awalnya Sang Kakak Takut Lapor ke Orangtua
"Pelaku disangkakan dengan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," tutur Kapolsek Long Ikis.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku MM (19), di antaranya, 1 lembar baju kaos pramuka warna coklat muda list coklat tua, 1 lembar baju kaos dalam warna putih, 1 lembar BH warna coklat tua, 1 lembar celana panjang warna ungu tua, 1 lembar celana pendek belang hitam putih, 1 lembar celana dalam warna krem, dan 1 lembar jilbab warna coklat muda. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel