Berita Nasional Terkini

6 Permohonan Uji Materi UU IKN Kandas di MK, Tinggal Punya Din Syamsuddin Dkk

6 permohonan uji materi UU IKN kandas di MK, tinggal punya Din Syamsuddin Dkk

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard/NO terhadap enam permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( IKN).

Dikutip dari Kompas.com, Keenam perkara yang tidak diterima itu yakni perkara  yang diajukan oleh Mulak Sihotang, Damai Hari LubisAnah Mardianah, Muhammad Busyro Muqoddas dkk, Sugeng, dan Herifuddin Daulay.

Putusan uji formil dan materiil UU IKN itu dibacakan oleh delapan hakim konstitusi kecuali Ketua MK Anwar Usman, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/5/2022).

Wakil Ketua MK Aswanto bertindak sebagai hakim ketua didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Sebelumnya, perkara itu disidangkan oleh majelis panel yang diketuai oleh Anwar Usman.

Majelis hakim konstitusi menilai keenam permohonan itu cacat formil karena diajukan lebih dari 45 hari setelah UU IKN diundangkan di dalam Lembaran Negara.

Persoalan kedudukan hukum dan permohonan dinilai kabur menjadi pertimbangan lainnya. Hakim konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan menyebutkan, setelah mahkamah memeriksa perkara tersebut, pemohon telah diberi nasihat untuk memperbaiki dan memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan hukum, posita, serta petitum permohonan.

Majelis panel memberikan nasihat agar pemohon dapat memperjelas permohonan.

Pemohon diminta untuk menguraikan secara jelas tentang kedudukan hukum dengan membedakan kedudukan hukum antara uji formil dan uji materiil.

Namun, setelah pemohon memperbaiki permohonannya, mahkamah menemukan fakta pada bagian kedudukan hukum (legal standing) bahwa pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas potensi kerugiannya sebagai pensiunan PNS yang tinggal di Kota Tangerang, Banten.

Selain itu, pemohon juga tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan potensi kerugian dengan persoalan konstitusionalitas UU No 3/2022 secara formil.

”Dalam pengujian materiil, uraian pada bagian kedudukan hukum berisi argumentasi yang tidak relevan dengan anggapan kerugian hak konstitusional pemohon," kata Wahiduddin sebagaimana dilansir dari Kompas.id, Rabu (1/6/2022).

"Uraian itu tidak dapat menjelaskan adanya kerugian hak konstitusional baik dalam pengujian formil maupun materiil. Menurut mahkamah terdapat ketidakjelasan dalam uraian mengenai kedudukan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, dalam putusan Nomor 54/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Busyro Muqoddas dkk, hakim konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, tenggang waktu pengajuan formil UU telah diatur dalam putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tertanggal 16 Juni 2010.
Dalam putusan itu disebut, untuk kepastian hukum, ditetapkan tenggat uji formil adalah 45 hari setelah UU dimuat dalam lembaran negara.

Berdasarkan akta penerimaan berkas pendaftaran di MK, permohonan Busyro dkk baru diajukan pada 1 April 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved