Berita Nasional Terkini
6 Permohonan Uji Materi UU IKN Kandas di MK, Tinggal Punya Din Syamsuddin Dkk
6 permohonan uji materi UU IKN kandas di MK, tinggal punya Din Syamsuddin Dkk
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
Padahal, UU IKN diundangkan dalam lembaran negara pada 15 Februari 2022.
"Dengan demikian, permohonan para pemohon diajukan pada hari ke-46 sejak UU No 3/2022 diundangkan dalam Lembaran Negara.
Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu 45 hari sejak UU No 3/2022 diundangkan," papar Manahan.
"Dengan demikian, permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian formil di MK,” katanya.
Adapun saat ini masih ada dua perkara uji formil dan uji materiil UU IKN yang belum diputus oleh MK.
Keduanya yaitu perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) serta perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 yang diajukan Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, dkk. (*)