Berita Berau Terkini

Anak di Bawah Umur di Berau jadi Korban Asusila, Diduga Pelakunya Adalah Paman Tiri

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kecamatan Gunung Tabur

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/POLSEK GUNUNG TABUR
Tersangka pencabulan saat dimintai keterangan oleh jajaran Polsek Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kecamatan Gunung Tabur.

Mirisnya, tersangkanya berasal dari lingkungan keluarga korban.

Dari informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, aksi cabul itu dilakukan tersangka berinisial R (37) kepada SY (16) pada 26 Mei 2022 lalu.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengancam korban untuk dibunuh apabila tidak mau berhubungan badan.

Baca juga: Sindikat Peredaran Narkoba di Balikpapan Libatkan Anak di Bawah Umur

Baca juga: Fakta Gadis 16 Tahun di Kukar jadi Korban Asusila, Pelaku Pakai Modus Kopi hingga Rekam Adegan Panas

Baca juga: Kronologi Wanita Penderita Gangguan Mental di Berau jadi Korban Asusila Temannya Sendiri

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Gunung Tabur AKP Faisal Hamid mengatakan, tersangka sendiri sudah diamankan pada 30 Mei lalu di salah satu kampung di Kecamatan Gunung Tabur.

“Setelah kami mendapat laporan dari salah seorang keluarga korban. Saya langsung perintahkan Unit Reskrim dan jajaran untuk menjemput tersangka di kediamannya,” katanya kepada TribunKaltim.co, Rabu (2/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku telah melakukan pencabulan kepada korban yang tak lain adalah keluarganya sendiri.

Aksi itu dilakukan tersangka, pada 26 Mei lalu di rumah korban yang saat itu tengah sepi.

Dari pengakuannya, hanya sekali melakukan persetubuhan dengan korban.

Padahal, tersangka ini merupakan paman tiri korban.

"Sebagai paman atau keluarga, seharusnya tersangka ini menjaga korban, bukan malah merusaknya,” jelasnya.

Adapun kronologisnya bermula, ketika korban bermalam di rumah bibinya pada Rabu (25/5).

Sesaat sebelum kejadian, di rumah itu juga, tersangka bersama dua orang rekannya pesta miras pada pukul 24.00 Wita.

Kemudian, ketika Kamis pukul 03.00 Wita dinihari, tersangka kemudian masuk ke dalam korban.

Di kamar itu tidur pulas korban dan anak tersangka, dengan posisi korban tidur di lantai, dan anaknya tidur di ranjang.

Baca juga: Dua Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Asusila, Dibawa ke Rumah Kosong dan Diimingi Uang Rp 10 Ribu

Diduga kartena pengaruh minuman keras itu, tersangka kemudian kalap, dan langsung melakukan pencabulan kepada korban.

“Tersangka langsung mencium bibir korban. Awalnya tersangka ini tidak mau, tapi diancam akan dibunuh dengan mengatakan, ‘Kalau lapor, kita bunuh’. Karena takut, korban akhirnya mengikuti kemaunnya tersangka,” katanya.

Seakan tidak takut dengan ancaman tersangka, pada 30 Mei 2022, korban memberanikan diri melaporkan tindakan paman tirinya itu ke bibi dan kakak sepupunya.

Mengetahui aksinya sudah diketahui, dia juga sempat mengancam korban beserta bibi korban akan dibunuh jika lapor ke polisi.

“Bibi korban tetap lapor meski diancam. Tersangka yang tahu dia dilaporkan, sempat melarikan diri hari itu juga, ke kebun sawit miliknya. Tapi, berhasil kami amankan di pondoknya sekira pukul 18.00 Wita,” tuturnya.

Lanjut Faisal, apapun alasan tersangka melakukan pencabulan itu, hukum tetap harus berjalan. Apalagi, pencabulan tersebut dilakukan dengan kondisi sadar terhadap anak di bawah umur.

Tersangka kata dia, akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pasangan Sejenis di Banjarnegara Rekam Video Asusila Lalu Disebar, Ternyata Dijual Rp 150 Ribu

“Apa yang dilakukan tersangka sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Apalagi itu dilakukannya kepada anak di bawah umur dan merupakan keluarganya.

"Yang seharusnya dilindungi kehormatannya, bukan malah sebaliknya,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved