Berita Berau Terkini
Tidak Mengantongi KTP di Berau Bukan Halangan Dapatkan Vaksinasi
Pemkab Berau sempat membahas mengenai terkendalanya vaksinasi lantaran masih ada masyarakat yang tidak memiliki KTP.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemkab Berau sempat membahas mengenai terkendalanya vaksinasi lantaran masih ada masyarakat yang tidak memiliki KTP.
Sebelumnya, Nomor induk Kependudukan (NIK) dalam kartu tanda penduduk (KTP) adalah salah satu syarat utama untuk mendaftarkan diri sebagai peserta vaksin Covid-19.
Kementerian Kesehatan kini mengeluarkan peraturan terbaru, di mana masyarakat yang belum mempunyai NIK / KTP tetap dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti suntik vaksin Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021.
Seperti yang diutarakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), David Pamuji, bahwa syarat untuk vaksin harus memiliki KTP itu kurang tepat. Lantaran yang dibutuhkan untuk mendapatkan vaksinasi adalah NIK.
Baca juga: Kapan BSU 2022 Rp 1 Juta Cair? Inilah Cara Cek Penerima Pakai KTP dan Aktivasi Rekening Himbara
Baca juga: BPUM Rp 600.000 Cair Lagi! Login Eform BRI untuk Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM 2022 Pakai NIK KTP
Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP Agar PKH 2022 Tahap 2 Cair, Pastikan Link Sudah Benar
“Syarat vaksin itu memiliki NIK bukan KTP. Jadi, walaupun tidak memiliki KTP itu kurang tepat,“ jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (5/6/2022).
Sebagaimana diketahui, vaksinasi Covid-19 ini adalah program dari Dinas Kesehatan (Dinkes). David meminta kepada pihak Dinkes untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil.
“Jika ada masyarakat yang menemukan masalah pada NIK nya, mohon kita diundang,” terangnya.
Adapun masyarakat yang belum memiliki NIK / KTP umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
“Mungkin ada, tetapi jumlahnya kecil sekali. Karena kalau masyarakat tidak mempunyai dokumen mereka tidak bisa mengakses pendidikan dan kesehatan,“ tuturnya.
Baca juga: TERBARU CARA CEK Bansos PKH Tahap II Login cekbansos.kemensos.go.id, Input Nama Sesui KTP
Terkait warga yang tidak mempunyai dokumen, diakui David, pihaknya sudah menangani dalam beberapa tahun ini. Ia mengungkapkan, pemukiman adat yang terpencil sudah beberapa kali dilakukan pendataan.
“Kalau wilayah perkotaan, saya rasa tidak mungkin tidak memiliki dokumen. Kemungkinan, dia pernah punya Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili luar Kabupaten Berau,“ bebernya.
Dia juga mengimbau kepada pihak Kecamatan, Kelurahan, sampai Rukun Tetangga (RT) kalau ada warga yang tidak memiliki dokumen agar dapat memfasilitasi.
“Kalau ada saya harap yang bersangkutan agar bisa difasilitasi dan dibawa ke kantor Disdukcapil,“ imbaunya.
Diterangkan juga oleh dirinya, data yang ia dapatkan bukan melalui sensus, tetapi kesadaran dari masing-masing warga yang belum melakukan validasi di kantor Kecamatan tempat mereka tinggal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/aturan-baru-bisa-vaksin-tanpa-ktp.jpg)