Ibu Kota Negara

Pakar Hukum Uniba: Pembangunan IKN Nusantara Diatur UU,  Siapapun Presiden Wajib Melaksanakan

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, siapapun yang berkuasa ataupun Presidennya nanti, wajib melaksanaan UU. Sebab, eksekutif wajib melaksanakan.

Editor: Sumarsono
HO/Tribun
Dr Muhamad Nadsir SH, MHum 

Tak hanya dari sisi ekonomi, tapi iuga budaya, politik, keamanan, kesehatan serta pendidikan. Pasti akan ada muncul Universitas berskala internasional, termasuk rumah sakit berskala internasional.

Apakah perlu memaksimalkan putra daerah di struktur Badan Otorita IKN?

Menurut Nadsir, jika berbicara nasional, karena IKN kepentingan nasional bukan Kaltim, tentu sangat dibutuhkan SDM mumpuni.

Desain Ibu Kota Negara RI di Kalimantan Timur. Berikut ini rencana tata ruang perkantoran IKN Nusantara seluas 471 hektare, dibagi menjadi tiga kawasan.
Desain Ibu Kota Negara RI di Kalimantan Timur. Berikut ini rencana tata ruang perkantoran IKN Nusantara seluas 471 hektare, dibagi menjadi tiga kawasan. (HO/PUPR)

“Kalau ada tokoh lokal sama kualitasnya dengan tokoh nasional, saya sependapat perlu memaksimalkan tokoh lokal. Tapi kalau tidak ada, tetap memaksimalkan dari luar Kaltim, tapi murni untuk kepentingan nasional dan global,” katanya.

Pihaknya meyakini dengan adanya IKN, cepat atau lambat akan ada tokoh nasional muncul dari Kaltim.

Nadsir berharap sesuai dengan niat baik kebijakan yakni untuk kesejahteraan masyarakat, dengan kehadiran IKN ini maka kesenjangan yang awalnya terlihat di wilayah Barat, Tengah dan Timur akan terkikis.

Kesejahteraan dan kemakmuran bersama itu yang paling utama bisa terwujud. Berharap itu terealisasi dengan adanya perpindahan IKN ini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved